SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencuri (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Polisi menangkap komplotan pencuri baterai menara BTS yang beraksi di sejumlah tempat di Karanganyar dan Wonogiri.

Solopos.com, WONOGIRI — Polisi Wonogiri dan Karanganyar menangkap komplotan spesialis pencuri baterai menara menara base transceiver station (BTS).  Salah satu BTS yang jadi korban pencurian itu adalah milik Adyawinsa Telecomunication di Kalikatir, Desa Nambangan, Kecamatan Selogiri, Wonogiri, Minggu (14/1/2018) lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Salah satu anggota komplotan pencuri tersebut yang bernama Sugiyanto, 28, warga Masaran, Sragen, ditangkap aparat Polsek Selogiri, Wonogiri, di tempat tinggalnya, Kamis (25/1/2018) pukul 22.00 WIB. Dua tersangka lainnya ditangkap dan ditahan di Mapolres Karanganyar karena mereka juga beraksi di Karanganyar.

Kapolsek Selogiri, AKP Sentot Ambar Wibowo, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Robertho Pardede, mengungkapkan Sugiyanto merupakan eksekutor pencurian baterai BTS di Selogiri. Saat melancarkan aksinya, Sugiyanto dibantu rekan-rekannya.

“Saat melakukan pencurian baterai BTS di Selogiri, dia bersama teman-temannya,” ujar Sentot kepada Solopos.com, Jumat (26/1/2018).

Kapolsek menyebut komplotan pencuri baterai BTS itu saat beraksi melibatkan sedikitnya empat orang. Dua tersangka lain ditangkap aparat Polres Wonogiri bersama Polres Karanganyar dan saat ini ditahan di ruang tahanan Polres Karanganyar.

“Dua tersangka lain diminta Polres Karanganyar karena mereka juga beraksi di tujuh TKP [tempat kejadian perkara] wilayah itu. Namun, satu tersangka ini [yang ditangkap Polsek Selogiri] tidak ikut pencurian baterai di Karanganyar,” imbuhnya.

Penangkapan Sugiyanto merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka lain yang ditahan di Mapolres Karanganyar yakni Abdul Wahid, 34, warga Kampung Kaliabang Pengarengan RT 001/RW 007, Kecamatan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, dan Yogi Septiadi, 21, warga Kampung Karangmulya RT 014/RW 007, Kamurang, Tirtamulya, Karawang.

“Saat ini masih ada satu tersangka yang masuk DPO [daftar pencarian orang]. Mereka merupakan komplotan pencuri spesialis baterai BTS,” imbuhnya.

Kasubag Humas Polres AKP Hariyanto menambahkan pencurian aki yang terpasang di komponen BTS tersebut dilakukan dengan terlebih dahulu merusak pintu kotak almari besi tempat penyimpanan baterai. Caranya dengan mencongkel secara paksa untuk membuka pintunya yang digembok memakai kunci pengaman.

Setelah pintu almari dibongkar, baru kemudian mencuri baterai yang tersimpan di dalam almari tersebut. Di dalam almari itu tersimpan 24 baterai, yang terdiri atas delapan unit battery accu milik BTS Tree dan 16 unit battery accu milik BTS XL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya