SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian (JIBI/Solopos/Dok.)

Kasus pencurian Wonogiri dengan sasaran Swalayan Ranmart, di Bulu berhasil diungkap.

Solopos.com, SUKOHARJO – Penyidik reskrim Polres Sukoharjo mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Swalayan Ranmart, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pengungkapan komplotan tersangka dilakukan penyidik setelah memeriksa intensif tersangka Ngatiman alias Kulup, 40, warga Masaran, Kabupaten Sragen. Dari tersangka Kulup, pelaku curat di Bulu berjumlah empat orang tetapi seorang di antaranya masih buron yakni berinisial Owi, 22.

Tiga tersangka yang sudah menghuni Hotel Prodeo Polres Sukoharjo selain Kulup adalah Slamet, 51, warga Masaran, Sragen dan Nanang Haryanto alias Kecut, 29, warga Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Provinsi DIY.

Ekspedisi Mudik 2024

Peran ketiga tersangka yang sudah ditahan berbeda-beda. Penegasan itu disampaikan Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai didampingi Kasubbag Humas Polres Sukoharjo, AKP Joko Sugiyanto dan pejabat sementara Kasatreskim Polres Sukoharjo, Iptu Suparno, Selasa (29/3/2016) di Polres Sukoharjo.

Kapolres menjelaskan Kulup dan Slamet berperan sebagai eksekutor dan Nanang sebagai pengemudi. Menurutnya, ketiganya dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

“Satu tersangka masuk DPO [daftar pencarian orang]. Identitasnya sudah diketahui. Kami minta dia (DPO) segera menyerahkan diri,” ujarnya.

Lebih lanjut Kapolres menyatakan, modus pelaku baru kali pertama terjadi, yaitu mengebor tembok sasaran sebelum menggempur tembok setelah berlubang.

“Modus pengeboran tembok baru kali pertama terjadi. Tersangka Kulup terlibat curat di Bendosari dan Bulu sedangkan tiga rekan tersangka yang lain terlibat di curat Bulu. Modus curat Bendosari dan Bulu, sama yakni mengebor tembok sebelum dijebol. Peristiwa di Bulu, kerugian korban Heri Susanto senilai Rp9 juta berupa rokok aneka merek, sembako dan baju.”

Laporan korban pada 18 Maret 2016 sedangkan dua tersangka, Slamet dan Nanang ditangkap selang enam hari kemudian.

“Tersangka Kulup ditangkap 22 Maret dan sehari berikutnya dua tersangka, Slamet dan Nanang ditangkap petugas pada 23 Maret,”katanya.

Ditambahkan oleh pejabat sementara Kasatreskrim, ketiga tersangka melakukan aksi curat sejak 2015 di salah satu koperasi di Cuplik, Sukoharjo.

“Ketiga tersangka termasuk pelaku lintas provinsi karena setahun kemudian atau 2016, mereka melakukan aksinya di Ngawi, Jatim, Simo, Boyolali dan Mojogedang, Karanganyar. Pelaku juga terlibat curat di daerah Tambun Jakarta, Sorong Papua, Palangkaraya Kalteng, Mataram NTB, Bali dan Bengkulu,” jelasnya.

Tersangka Kulup yang keseharian menjual peralatan rumah tangga seribu tiga buah mengaku, berperan menjadi pengawas situasi sebelum membantu mengeksekusi. “Sembari berjualan melihat-lihat kondisi lingkungan sasaran,”ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya