SOLOPOS.COM - Dua tersangka pencurian dengan pemberatan, Turyadi, 27 (kedua dari kanan) dan Bohari, 43 (kedua dari kiri), warga Desa Kalangsono, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Provinsi Jateng menunjukkan barang bukti gergaji di Mapolres Wonogiri, Rabu (10/2/2016). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Pencurian Wonogiri membuat dua warga Batang harus berurusan kembali dengan polisi begitu keluar dari LP Pacitan.

Madiunpos.com, WONOGIRI — Suratan takdir hidup di penjara dijalani dua warga Desa Kalangsono, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah, Turyadi, 27 dan Bohari, 43.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baru beberapa menit menghirup udara segar setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Pacitan, Provinsi Jawa Timur, keduanya ditangkap aparat Polres Wonogiri. Keduanya harus berpindah tempat menginap di Hotel Prodeo Mapolres Wonogiri setelah anggota Satreskrim Polsek Wonogiri Kota menangkap keduanya.

Kedua tersangka ditangkap anggota Satreskrim Polsek Wonogiri saat menyanggong di LP Pacitan, Selasa (9/2/2016). Kedua tersangka terlibat pencurian dengan pemberatan (curat) di Toko Gamping Pilihan, Jl. Diponegoro, Wonogiri milik Asiani Irawati, 31, istri mantan Ketua DPRD Wonogiri, Wawan Setya Nugraha. Kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta.

Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean melalui Kasubbag Humas Polres Wonogiri, AKP Gunawan, Rabu (10/2/2016) bercerita, kedua tersangka sudah ditahan dan barang bukti berupa sebuah gergaji dan dua buah sekering listrik diamankan. “Kedua barang bukti ada identitas dari toko milik korban yang tak bisa dipungkiri kedua pelaku. Penangkapan kedua pelaku hasil kerja sama antara Polres Pacitan, Kepala LP Pacitan dan Polres Wonogiri,” ujar Gunawan.

Diceritakan mantan Kapolsek Giriwoyo ini, pada 9 Oktober 2014 mencuri barang-barang di toko Gamping Pilihan, Jl Jenderal Diponegoro, Lingkungan Jatirejo, Kelurahan Wonoboyo, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri. Penangkapan tersangka berselang sekitar setahun lebih empat bulan. “Ada empat pelaku curat tetapi seorang di antaranya bernama Ahyeli meninggal diamuk massa di Pacitan dan tersangka Tukijan, 43, warga Desa Kalangsono, Kecamatan Banyuputih, Batang masih menjalani hukuman di LP Pacitan. Jadi baru dua tersangka yang diproses penyidik.”

Lebih lanjut dijelaskannya, keempat tersangka bekerja sama dengan pembagian tugas di tempat sasaran. “Barang hasil curian sudah dijual dan masing-masing tersangka mendapatkan pembagan Rp500.000. Hasil pemeriksaan penyidik, tersangka juga melakukan tindak percobaan pencurian toko material di Kecamatan Sidoharjo. Di Pacitan selain seorang tersangka meninggal akibat amuk massa, mobil sewa jenis Avanza berpelat nomor B 8813 EY dibakar massa,” jelasnya.

Tersangka Bohari dan Turyadi mengaku kepepet. “Uang hasil pembagian barang kejahatan untuk membeli beras. Mobil kami sewa senilai Rp250.000 per hari dan kami bersedia mengganti mobil yang dibakar massa,” ujar Bohari. Bohari mengaku di Pacitan belum mendapatkan hasil karena tepergok saat melakukan pencurian sehingga ditangkap dan diamuk massa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya