SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Harian Jogja/Antara)

JIBI/Harian Jogja/Antara Ilustrasi

JIBI/Harian Jogja/Antara
Ilustrasi

Solopos.com, WONOGIRI — Lantaran mencuri kendaraan bermotor di Terminal Nonbus Purwantoro, Decky Nurdianto yang masih 19 tahun mendekam di tahanan Mapolres Wonogiri, Rabu (25/9/2013). Ia yang merupakan warga Lingkungan Panggil RT 003/RW 004 Kelurahan Jatipurno, Kecamatan Jatipurno tertangkap saat menggadaikan motor curiannya itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Decky ditangkap saat hendak menggadaikan sebuah sepeda motor kepada seorang pembeli. Sebelumnya, Decky dilaporkan seorang warga karena penipuan penjualan sepeda motor. Lalu, jajaran Polsek Jatisrono menyelidiki kasus tersebut dan mengikuti gerak-gerik Decky,” kata Kasat Reskrim, AKP Priyo Utomo, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, Kamis (26/9/2013).

Saat Decky tengah nongkrong di pinggir jalan raya Jatisrono-Ponorogo karena menunggu pembeli, petugas kepolisian lalu menghampiri Decky dan membawanya ke Mapolsek Jatisrono. Ia lalu dimintai keterangan dan ternyata motor yang ia bawa adalah motor curian yang pernah dilaporkan hilang pada 17 Juni 2013.

“Ketika ditanya anggota kami, Decky mengaku motor yang ia bawa yakni Yamaha Vixion AD 2787 MI warna merah hitam merupakan hasil curian. Motor itu diambil saat diparkir pemiliknya di Terminal Nonbus Purwantoro sekitar pukul 02.00 WIB. Sepeda motor itu milik Sutrisno, 34, warga Dusun Pulutan RT 002/RW 008, Desa Kenteng, Kecamatan Purwantoro,” ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, Decky yang tidak memiliki pekerjaan tetap tersebut masih dimintai keterangan di Mapolres Wonogiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya