SOLOPOS.COM - Tiga tersangka pencurian ratusan bungkus rokok di toko kelontong di Pasar Ngarjosari, Tirtomoyo, ditahan di Mapolres Wonogiri, Kamis (22/3/2018). (Istimewa/Polres Wonogiri)

Polisi Wonogiri menangkap empat orang pencuri, salah satunya terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat ditangkap.

Solopos.com, WONOGIRI — Dua toko di pusat perbelanjaan Wonogiri menjadi sasaran pencuri selama tiga pekan terakhir. Polisi dapat menangkap empat pelaku berkat bukti rekaman kamera pengintai dan bukti lainnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Salah satu pelaku terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur saat ditangkap. Informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat (23/3/2018), toko yang menjadi sasaran pencurian itu adalah Luwes Wuryantoro dan Pasar Ngarjosari, Tirtomoyo.

Pelaku mencuri satu unit telepon seluler (ponsel) milik penjaga toko dengan modus berpura-pura menjadi pembeli, 28 Februari lalu. Saat penjaga toko mengambil barang yang diminta pelaku, pelaku mencuri ponsel yang ditaruh di meja toko.

Aksi pelaku terekam kamera pengintai. Video tersebut sempat tersebar di media sosial (medsos). Beberapa hari kemudian aparat Polres Wonogiri dapat menangkap pelaku yang bernama Sri Aprilianto, 40, warga Putuk, Karangmojo, Weru, Sukoharjo. Sri Aprilianto tertangkap berkat bukti awal rekaman kamera pengintai dan keterangan penjaga toko.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP M. Kariri, saat dihubungi Solopos.com, Jumat, menginformasikan pencurian juga terjadi di toko kelontong di Pasar Ngargosari, dua pekan lalu. Pemilik toko, Dari Istiqomah, 50, warga Ngarjosari, mengetahui tokonya disatroni maling saat akan membuka toko.

Saat itu dia mendapati tokonya tak terkunci. Padahal, sebelumnya pintu sudah dikunci. Saat masuk toko barang-barang berantakan dan ratusan bungkus rokok telah raib dari tempatnya semula. Selanjutnya dia melapor ke polisi.

“Setelah dua pekan penyelidikan kami dapat menangkap tiga pelaku di tempat indekos di Sidoharjo, kemarin [Kamis 22/3/2018]. Penyelidikan mengarah kepada mereka karena mereka memiliki catatan kejahatan yang sama,” kata Kariri mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Robertho Pardede.

Salah satu tersangka, Risadi, 32, warga Manglu, Gedawung, Kismantoro, Wonogiri, yang sudah tiga kali dihukum atas kasus pencurian. Polisi menembak kakinya karena berusaha kabur saat ditangkap.

Tersangka lainnya Danu Pujianto, 33, warga Gayam, Mojopuro, Jatiroto, Wonogiri, juga sudah dua kali dihukum atas kasus yang sama. Satu tersangka lainnya yakni Bambang Sulistyono, 32, warga Wonosobo, Gedong, Ngadirojo, Wonogiri.

Polisi menyita barang bukti berupa 100 bungkus rokok berbagai merek, sebuah obeng, gembok, dan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana. Para tersangka sudah menjual sebagian rokok dan ada yang sudah diisap.

“Para tersangka dijerat dengan Pasarl 363 KUHP tentang Pencurian. Mereka terancam dipenjara maksimal tujuh tahun. Saat ini mereka ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata mantan Kasatreskrim Polres Boyolali itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya