SOLOPOS.COM - Polisi Trenggalek memperlihatkan dua tersangka yang telah ditangkap dalam kasus curanmor. (tribatanewsjatim.com)

Pencurian Trenggalek dibongkar oleh polisi yang berhasil menangkap komplotan pencuri kendaraan bermotor.

Madiunpos.com, TRENGGALEK — Komplotan pencuri spesialis kendaraan bermotor yang selama ini kerap membuat warga Trenggalek resah akhirnya diringkus jajaran Reskrim Polres Trenggalek. Komplotan pencuri itu terdiri dari dua orang yaitu AM dan YMR.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Tersangka AM, 38, merupakan warga RT 002/RW 001, Desa Tlogo, Kanigoro, Kabupaten Blitar dan YMR, 26, warga RT 003/RW 003 Desa Sentul, Kepanjenkidul, Kota Blitar.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Suwancono, mengatakan penangkapan komplotan pencuri ini berawal dari laporan Kusni, warga RT 004/RW 001, Desa Sumberbening, Kecamatan Dongko, Trenggalek ke Polsek Dongko, Jumat (1/4/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Kepada petugas, Kusni menceriatakan kendaraan bermotor miliknya berupa mobil pikap yang diparkir di garasi rumahnya telah raib digondol maling. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat sekitar pukul 02.30 WIB.

“Dalam keterangannya, Kusni menyampaikan bahwa pelaku terdiri dari dua orang. Saat datang ke rumah korban, pelaku mengendarai mobil Toyota Avanza dan diparkir tidak jauh dari lokasi kejadian,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman tribatanewsjatim.com, Rabu (6/4/2016).

Suwancono menyampaikan pelaku terlebih dahulu memantau situasi di rumah korban dan menyiapkan berbagai peralatan yang akan digunakan untuk melancarkan aksinya.

Setelah situasi dinilai aman, pelaku AM bergerak ke lokasi sedangkan pelaku YMR bertugas mengawasi situasi.

“Setelah masuk di rumah korban dan membuka garasi menggunakan kunci T, mobil pikap milik korban yang dirantai dengan besi pun dibawa kabur. Untuk rantai besi itu dipotong menggunakan gunting baja yang telah dibawa pelaku,” jelas dia.

Kedua pelaku kemudian mendorong mobil pikap hingga ke jalan raya. Dan setelah berhasil menghidupkan mesin mobil, AM membawa mobil pikap sambil dibuntuti pelaku YMR.

Di tengah perjalanan, pelaku sempat mengganti pelat nomor kendaraan yang semulai AG 8413 UZ menjadi W 9504 XB supaya jejak pencuriannya tidak terdeteksi.

Selanjutnya, Kusni bangun dari tidur dan menyadari rumahnya baru saja disatroni maling dan saat itu juga Kusni langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Dongko.

Setelah ada pelaporan itu, polisi langsung melakukan pengadangan di sejumlah jalan. Dan sekitar pukul 03.30 WIB, pelaku YMR yang mengendarai mobil Avanza bernomor polisi N 1093 VO ditangkap petugas di wilayah Desa Suruh, Kecamatan Suruh.

Sedangkan pelaku AM baru ditangkap sekitar pukul 06.30 WIB, saat hendak naik ojek di pertigaan Jarakan, Desa Karangsoko.

Kepada petugas, pelaku AM mengaku kendaraan pikap hasil curiannya ditinggalkan di halaman salah seorang warga di Desa Suruh.

“Penangkapan pelaku pencurian itu hanya membutuhkan waktu sekitar empat jam. Ini berkat kesiapsiagaan petugas. Saat ini penyidik terus melakukan pengembangan mengenai sindikat curanmor ini,” jelas dia.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi N 1093 VO yang merupakan mobil sewaan dari salah satu rental mobil, satu unit mobil pikap L300, satu kunci T, dan gunting baja.

“Atas perbuatannya, pelaku akan didakwa dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana hukuman sembilan tahun penjara,” tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya