SOLOPOS.COM - Pelaku curat di Trenggalek, EW, yang ditangkap polisi hingga di Kalimantan Timur saat dimintai keterangan di Mapolsek Watulimo. (polrestrenggalek.com)

Pencurian Trenggalek, polisi menangkap pelaku curat di Trenggalek beberapa waktu lalu di Kalimantan Timur.

Madiunpos.com, TRENGGALEK—Tim Buru Sergap Unit Reskrim Polsek Watulimo Polres Trenggalek menangkap seorang DPO pelaku pencurian dengan pemberatan di Kalimantan Timur. Pelaku yang ditangkap yaitu EW alias Bendol yang merupakan pelaku curat perangkat komunikasi milik Perhutani yang terjadi pada Minggu (17/7/2016).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

EW yang merupakan warga RT 004/RW 003, Dusun Talun, Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung berhasil ditangkap petugas saat berada di Desa Simpang Batu, Kecamatan Paser Balengkong, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (16/8/2016) sekitar pukul 20.00 WITA.

“Saat diringkus petugas, EW tidak melakukan perlawan berarti. Saat dibawa ke Trenggalek dari Kalimantan Timur, EW mendapatkan pengawalan ketat dari polisi,” kata Kapolsek Watulimo, AKP Saiful Rokhman, yang dikutip Madiunpos.com dari laman polrestrenggalek.com, Jumat (19/8/2016).

Saiful menyampaikan EW ini merupakan pelaku curat dengan sasaran perangkat elektronik yang dimiliki BUMN. Komplotan EW yang ikut melancarkan aksi curat itu juga telah ditangkap pada bulan lalu dan saat ini mereka sudah menjalani masa hukuman.

Sebelumnya, polisi telah meringkus enam pelaku curat antena internet dan repeater HT milik Perhutani yang dipasang di Gunung Sepikul, Desa Ngembel, Kecamatan Watulimo. Terungkapnya kasus itu berawal dari laporan petugas Perhutani Minggu (17/7/2016) dan menerangkan bahwa perangkat komunikasi Perhutani hilang.

Setelah dilakuakn penyelidikan, pada Rabu (20/7/2016) malam, polisi berhasil menangkap enam pelaku curat beserta barang buktinya. Dari hasil keterangan pelaku kemudian memberikan informasi mengenai EW. Atas informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan EW di Kalimantan Timur.

“Kami terus mengembangkan kasus tersebut. setelah proses penyidikan usai, EW akan dilimpahkan ke Polres Trenggalek. EW akan dikenai Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya