SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian (JIBI/Solopos/Dok)

Pencurian Trenggalek, seorang pria ditangkap polisi setelah menguras tabungan milik tetangganya lewat ATM.

Madiunpos.com, TRENGGALEK — DS, 27, warga Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, dibekuk polisi setelah ketahuan mencuri kartu ATM dan sejumlah barang berharga milik tetangganya, Ambyah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polisi melacak transaksi rekening ATM melalui kamera closed circuit television (CCTV) di ATM booth hingga diketahui pelaku pencurian itu. Kaur  Binops Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Bambang Dwi, mengatakan pencurian itu dilakukan DS pada Sabtu (26/11/2016). Namun baru diketahui korban pada Jumat (2/12/2016).

Saat itu, korban, Ambyah, yang sedang membutuhkan kartu ATM mencarinya dan tidak menemukannya. Kemudian Ambyah bergegas ke kantor Bank Jatim Capem Panggul untuk melaporkan kehilangan tersebut.

Ambyah terkejut saat melihat saldo rekening banknya berkurang cukup banyak tanpa sepengetahuannya. Petugas bank pun memintanya melaporkan hal itu ke kepolisian.

“Korban pun melaporkan pencurian itu dan polisi langsung melakukan penyelidikan,” kata dia seperti dikutip Madiunpos.com dari laman polrestrenggalek.com, Jumat (23/12/2016).

Atas laporan itu, polisi kemudian berkoordinasi dengan manajemen Bank Jatim untuk mengetahui tanggal transaksi maupun alur transfer rekening. Selain itu, polisi juga melacak rekaman kamera CCTV di ATM booth.

Dari penyelidikan itulah, akhirnya polisi berhasil menangkap DS. Kepada polisi, DS mengaku telah mencuri kartu ATM beserta handphone milik Ambyah pada Sabtu (26/11/2016) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, DS masuk ke rumah Ambyah dan langsung mengambil handphone beserta kartu ATM.

“Dari dua benda itulah, pelaku bisa leluasa menguras isi rekening korban,” terang dia.

DS yang merupakan tetangga dekat Ambyah telah mengetahui situasi dan kondisi rumah korban. Karenanya DS lebih mudah saat masuk ke rumah Ambyah. Sedangkan untuk PIN ATM didapat DS dari catatan dalam handphone Ambyah.

Dari bukti transferan, kata Bambang, DS beberapa kali melakukan transaksi rekening berupa penarikan tunai dan transfer ke sejumlah rekening baik milik sendiri dan teman dekatnya. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa lembar bukti transaksi perbankan, perhiasan emas yang diduga hasil kejahatan, sepeda motor Honda Beat, STNK, BPKB, buku rekening BRI, dan kartu ATM BRI.

DS saat ini ditahan di Mapolres Trenggalek untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. DS akan dikenai Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya