SOLOPOS.COM - Aparat Polres Trenggalek menyampaikan kepada wartawan mengenai penangkapan dua pencuri sepeda motor di Kecamatan Watulimo, Senin (19/12/2016). (Madiunpos.com/JIBI/polrestrenggalek.com)

Pencurian Trenggalek, warga Watulimo kehilangan sepeda motor yang ditinggalkannya di teras rumah.

Madiunpos.com, TRENGGALEK — Warga Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo, Trenggalek, Akad, kehilangan sepeda motornya yang ia parkir di teras rumah tanpa dikunci setang, Minggu (4/12/2016) malam.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Aparat Unit Reskrim Polsek Watulimo, Trenggalek, telah membekuk dua orang yang mencuri sepeda motor Yamaha Vega tersebut. Kedua pencuri ini ditangkap polisi di rumah masing-masing.

Ekspedisi Mudik 2024

Kedua pencuri itu adalah EC, 37, warga Desa Karangan, Kecamatan Karangan, Trenggalek, dan SS, 30, warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung. Kanitreskrim Polsek Watulimo, Bripka Sugik Widianto, mengatakan Akad memarkir sepeda motornya di teras rumah tanpa dikunci setang.

Sekitar pukul 03.00 WIB, Akad kaget karena sepeda motornya hilang. “Akad lalu melaporkan hal itu Mapolsek Watulimo,” kata Sugik Widianto kepada wartawan saat press release di Mapolres Trenggalek, Senin (19/12/2016).

Sugik menuturkan setelah mendapatkan laporan itu, tim buru sergap (buser) Polsek Watulimo langsung bergerak mencari pelaku. Polisi hanya membutuhkan waktu sekitar 24 jam untuk menangkap pelaku. SS ditangkap terlebih dahulu di rumahnya. Beberapa jam kemudian polisi membekuk EC.

Dari keterangan pelaku, kata Sugik, sebelum beraksi kedua pelaku sudah memantau lokasi. Setelah dirasa aman, pelaku membawa kabur sepeda motor itu dan langsung memodifikasinya untuk menghilangkan jejak.

“Kami menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vega, satu lembar STNK, satu buah kunci sepeda motor, dan BPKB,” ujar dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polrestrenggalek.com, Senin.

Lebih lanjut, saat ini kedua pelaku berada di Mapolres Trenggalek untuk mengikuti proses penyidikan petugas. Kedua pelaku akan dikenai Pasal 363 ayat (1) poin 3a dan 4e KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya