SOLOPOS.COM - ilustrasi (google img)

ilustrasi (google img)

KLATEN--Seorang pemuda, RA, 18, alias Pb, hanya bisa menunduk dan memalingkan muka saat ditanya oleh penyidik Polres Klaten, Senin (19/3/2012). Kedua tangannya menutup rapat mukanya.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Warga Ngawen itu menjadi tersangka lantaran terbukti mencuri sebuah kamera digital merek Canon warna biru silver milik Arif Muflikhin, 28, warga Dukuh Gatak RT 002/RW 001, Desa Drono, Kecamatan Ngawen.

Kejadian bermula saat Arif meletakkan sebuah kamera digital Canon miliknya di lemari warung internet (warnet) A2. Arif merupakan pemilik warnet tersebut. Ia menyimpan kamera di lemari dan dalam kondisi terkunci. Arif pun kaget ketika melihat almari warnet rusak serta kamera digital miliknya raib, Sabtu (10/3/2012) lalu sekitar pukul 19.00 WIB, saat dirinya akan menjaga warnet.

Di hadapan penyidik, RA mengaku telah mengambil kamera digital beserta charger kamera milik Arif, yang tersimpan di almari warnet, pada Kamis (8/3) sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu ia melakukan aksinya sendirian. “Saya terpaksa mencuri karena tidak punya uang. Selama ini saya juga tidak punya pekerjaan,” ujarnya di hadapan penyidik, Senin.

Kanit I Satreskrim Polres Klaten, Aiptu Sarwanta, mewakili Kasatreskrim, AKP Rudi Hartono dan Kapolres, AKBP Kalingga Rendra Raharja, mengatakan atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara di bawah lima tahun.

Farid Syafrodhi/JIBI/SOLOPOS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya