SOLOPOS.COM - Ilustrasi kamera closed circuit television (CCTV). (Solopos/JIBI/Dok.)

Pencurian Sukoharjo diungkap polisi berdasarkan pantauan CCTV.

Solopos.com, SUKOHARJO-Niat Heru, 37 untuk mencuri di rumah dan toko (ruko) milik Budi Santoso, 39, warga Dukuh Krecekan, Desa Wironanggan, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo gagal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Barang curian yang sudah ditumpangkan di sepeda motor milik Heru, batal dibawa kabur setelah warga Kampung Keputren, Kelurahan Keputren, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo itu ditangkap warga dan korban, Kamis (22/9/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Informasi yang diperoleh, peristiwa itu terjadi pada pukul 02.00 WIB. Aksi pelaku terpantau korban di kamera Circuit-Closed Television (CCTV). Kasubbag Humas Polres Sukoharjo, AKP Joko Sugiyanto mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano bercerita barang bukti sudah diamankan polisi sedangkan pelaku masih diperiksa penyidik.

Kasubbag Humas mengatakan peristiwa pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi di Ruko milik korban Budi Santoso, di Gatak. Menurutnya peristiwa curat diketahui pemilik Ruko sekitar pukul 02.00 WIB.

“Pagi itu korban terbangun dan pergi ke kamar mandi tetapi mendengar suara seseorang batuk-batuk di luar rumah atau sekitar teras rumah. Seketika korban melihat layar monitor CCTV dan melihat seseorang tak dikenal mengambil barang dagangan. Barang-barang itu ditumpangkan ke sepeda motor,” katanya.

Karena penasaran, jelasnya, korban Budi Santoso keluar rumah melalui pintu depan.

“Korban berusaha menangkap pelaku tetapi pelaku spontan berlari. Korban berteriak maling. Teriakan korban didengar tetangganya bernama Widodo dan Wiyono. Ketiganya bergegas melakukan penangkapan. Bersamaan dengan penangkapan pelaku curat petugas Polsek Gatak melintas saat berpatroli wilayah sehingga pelaku diamankan ke Polsek Gatak.”

Kerugian korban akibat peristiwa itu senilai Rp245.000. Barang yang telah diangkut pelaku di antaranya tiga dus aneka minuman, satu dus sampo dan sebungkus roti tawar. Mantan Kapolsek Nguter ini menyatakan barang bukti diangkut sepeda motor berpelat nomor AD 6088 QD.

“Sepeda motor pelaku juga dijadikan barang bukti. Penyidik masih memeriksa pelaku dan saksi-saksi. Hasil sementara pemeriksaan penyidik diketahui modus pelaku masuk ruangan dengan cara membuka pintu depan yang tidak dikunci.”

Menurutnya pelaku bisa dijerat pasal 362 atau 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun. “Pelaku mengakui telah tiga kali melakukan pencurian serupa di tempat yang sama.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya