SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, menunjukkan barang bukti kunci T milik tersangka kasus curanmot, Maryono alias Kino Ompong, 35, warga Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Semarang di Ruang Panjura, Polres Sukoharjo, Sabtu (11/2/2017). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos) 

Pencurian Sukoharjo, polisi membekuk satu pelaku curanmor.

Solopos.com, SUKOHARJO – Aparat Polres Sukoharjo menahan Maryono alias Kino Ompong, 35, warga Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Semarang, atas dugaan melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, di Ruang Panjura, Polres Sukoharjo, Sabtu (11/2/2017), mengatakan Maryono mencoba melakukan tindak curanmor di Jl. Menco XVI, Kampung Nilasari Baru, Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

“Tersangka mencoba membawa kabur sepeda motor jenis matic yang diparkir di pinggir jalan Desa Gonilan, Kartasura pada 24 Januari lalu,” kata Kapolres Didampingi Kasat Reskrim, AKP Dwi Haryadi.

Kapolres menjelaskan aksi curanmor hanya berlangsung tiga detik. “Tersangka di depan penyidik mengaku hanya membutuhkan waktu tiga detik untuk menghidupkan sepeda motor sasaran pencurian. Kami mengimbau pemilik sepeda motor menutup lubang kunci yang telah tersedia agar tidak mudah dimasuki kunci T duplikat,” papar Kapolres.

Kasat Reskrim menambahkan Maryono merupakan residivis. Dwi bercerita Maryono bersama rekannya yang kini ditetapkan DPO, Rk, mencoba membawa kabur sepeda motor matik yang digunakan Fahmi Panji N.P., 17, warga Gonilan, Kartasura.

“Korban Fahmi menggunakan sepeda motor milik orang tuanya. Awalnya korban Fahmi memarkir sepeda motor pada Senin pukul 23.30 WIB di pinggir jalan depan rumah,” kata dia.

Sebelum masuk halaman, Fahmi memasang gembok di piringan cakram. “Selang sekitar 30 menit atau Selasa [24/1/2017] sekitar pukul 01.00 WIB terdengar bunyi alarm. Korban bersama Bagus keluar dan mendapati seseorang memegang sepeda motor. Satu orang melarikan diri dan masuk DPO,” jelas dia.

Sementara itu, Maryono mengaku membuat sendiri kunci T dalam setiap aksinya. Diakuinya jika lubang kunci sepeda motor ditutup bisa mempersulit aksinya.

Dia mengaku telah tujuh kali mencuri sepeda motor, dua di antaranya dilakukan di wilayah Kartasura dan lima kali di wilayah Solo. “Jika lubang kunci terbuka sangat mudah. Tinggal memasukkan kunci T dalam waktu tiga detik sepeda motor sudah bisa dibawa kabur,” kata Maryono.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya