SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian sepeda motor (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencurian Sukoharjo, anggota Reskrim Polsek Kartasura menangkap seorang pelaku curanmor lintas Soloraya.

Solopos.com, SUKOHARJO–Setelah mengintai selama 12 hari, anggota reskrim Polsek Kartasura, Sukoharjo menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten wilayah Soloraya. Seorang pelaku berikut barang bukti diamankan sedangkan seorang pelaku lain masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Tersangka Agung Prakoso alias Regges, 21, warga Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo ditahan sedangkan tersangka Ani, 21, warga Kabupaten Boyolali masuk DPO. Penegasan itu disampaikan Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano didampingi Kasubbag Humas Polres Sukoharjo, AKP Joko Sugiyanto dan Kapolsek Kartasura, AKP Anggono, Senin (30/5/2016).

“Tersangka ditangkap Sabtu [28/5/2016] sekitar pukul 20.15 WIB. Penangkapan tersangka dilakukan di daerah Colomadu, Kabupaten Karanganyar setelah diintai petugas,” ujar Kapolres.

Menurutnya, hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka Agung diperoleh informasi bahwa pelaku melakukan aksi curanmor di berbagai kabupaten wilayah Soloraya. “Aksi curanmor dilakukan berdua, tetapi tersangka Ani masih buron dan masuk DPO. Modusnya, pelaku membawa kabur sepeda motor incaran dengan menggunakan kunci T. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha.”

Kapolsek Kartasura AKP Anggono menambahkan tersangka melakukan aksinya di 18 lokasi tersebar di Soloraya. “Pengakuan sementara hasil pemeriksaan penyidik, tersangka Agung mengaku mencuri sepeda motor di 18 lokasi. Wilayah Kartasura ada dua tempat dan di Kecamatan Grogol juga ada tiga tempat. Sisanya menyebar di kabupaten lain, seperti di Kabupaten Klaten, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Wonogiri dan Kota Solo. Sasaran pelaku sepeda sepeda motor dengan memanfaatkan kelengahan pemilik saat memarkir sepeda motornya.”

Lebih lanjut Kapolsek Kartasura didampingi Kasubbag Humas Polres Sukoharjo menjelaskan penangkapan tersangka Agung terungkap dari laporan korban Riski Putra, 18, seorang pelajar asal Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar pada 16 Mei 2016. Korban Riski kehilangan sepeda motor merek Yamaha berpelat nomor AD 6670 DP di halaman rumah indekos Kampung Cucukan, Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.

“Hasil pemeriksaan saksi-saksi akhirnya ciri-ciri pelaku diketahui. Sabtu akhir pekan lalu, polisi mendapatkan informasi pelaku berada di rumah sehingga polisi memancing untuk bertemu di Colomadu. Sabtu malam pelaku Agung datang dan ditangkap berikut sepeda motor merek Yamaha,” ujarnya.

Korban Riski ditirukan Kapolsek menerangkan, sepeda motor miliknya hilang saat dirinya mau pulang setelah bertandang ke rumah indekos temannya, Kejadian kehilangan terjadi sekitar pukul 22.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya