SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil kejahatan dan sarana kejahatan di halaman Polsek Sukoharjo, Selasa (14/2/2017). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Pencurian Sukoharjo, aparat Polsek Sukoharjo menangkap tujuh orang yang diduga satu sindikat pencurian motor.

Solopos.com, SUKOHARJO — Anggota Resmob Polsek Sukoharjo menangkap empat tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan tiga penadah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain tujuh tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa enam sepeda motor terbagi atas tiga sepeda motor hasil curian dan tiga sepeda motor sebagai sarana tindak pidana curanmor. Mereka diduga merupakan sindikat curanmor yang menjual hasil pencurian secara online.

Empat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara sedangkan tiga penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda maksimal Rp900.000.

Keempat tersangka masing-masing Firman, 22, dan Fredy, 22, dan Nugroho, 23, ketiganya warga Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, serta AAL, 17, warga Kecamatan Polokarto, Sukoharjo. Sedangkan tiga penadah yang ditangkap bernama Fauzi, 28, warga Desa Sogetan, Kecamatan Manguharjo, Kabupaten Madiun, Jatim; Sapto, 30, warga Karanganyar, Jateng; dan Wahyudi, 29, warga Sragen, Jateng.

“Penangkapan tujuh tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka Firmansyah. Mereka masih diperiksa penyidik sehingga dimungkinkan ada tambahan pelaku maupun barang bukti,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, didampingi Kapolsek Sukoharjo Kota, AKP Parwanto, kepada wartawan di Mapolsek Sukoharjo, Selasa (14/2/2017).

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan satu orang dari tujuh tersangka itu masih di bawah umur yaitu AAL, 17, warga Kecamatan Polokarto, Sukoharjo. Menurut dia, AAL akan diproses hukum sesuai regulasi.

“Tujuh tersangka ditangkap di waktu dan tempat berbeda. Tersangka mengaku melakukan curanmor di sembilan tempat kejadian perkara [TKP]. Sembilan kejadian curanmor, lima di antaranya dilaporkan ke Polsek Sukoharjo Kota dan empat laporan di Polres Sukoharjo.”

Kapolsek Sukoharjo Kota, AKP Parwanto, menambahkan pengungkapan sindikat kawanan curanmor yang menjual barang curian secara online berawal dari penangkapan tersangka Firmansyah oleh massa pada 8 Februari 2017. Dia bercerita Firmansyah pada 8 Februari mencuri sepeda motor milik Kresna Wahyu, 24, warga Kampung Sidomakmur, Kelurahan Combongan, Kecamatan Sukoharjo, sekitar pukul 19.45 WIB.

“Waktu kejadian, tersangka Firmansyah berboncengan dengan Fredy mencari sasaran sepeda motor parkir. Saat melintas di Dukuh Sidomakmur tersangka Firmansyah turun dan mengeluarkan obeng untuk menyalakan mesin sepeda motor korban. Namun aksinya diketahui warga sekitar lokasi kejadian sehingga kedua tersangka melarikan diri. Tersangka Fredy berhasil lolos tetapi esok harinya [9 Februari] diamankan polisi. Penangkapan Fredy hasil pengembangan pemeriksaan tersangka Firmansyah,” jelasnya.

Kapolsek menjelaskan sembilan sepeda motor hasil curian dijual secara online dengan nilai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit. “Kami menilai harga jual tidak wajar sehingga penyidik mengembangkan penadah barang curian dan ditangkap seorang penadah asal Madiun bernama Fauzi. Setelah Fauzi diperiksa terungkap dua penadah lain yakni Sapto dan Wahyudi.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya