SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian dengan pemberatan, atau curat. (JIBI/Solopos/Dok)

Pencurian Sukoharjo dilakukan seorang warga Wonogiri.

Solopos.com, SUKOHARJO–Aksi residivis asal Desa Gemantar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Agus Suprianto, 35, berakhir di Sukoharjo. Lelaki yang sudah bercerai dengan istrinya itu tepergok korban dan kini mendekam di tahanan Polsek Sukoharjo. Tersangka Agus dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 (e) dengan ancaman penjara tujuh tahun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai melalui Kapolsek Sukoharjo Kota, AKP Parwanto ditemui di kantornya, Senin (11/4), menjelaskan, tersangka ditangkap, Rabu pekan lalu. “Aksi pelaku tepergok korban Ari Wibowo, 30, warga Desa Tangkisan, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo. Korban Ari berteriak-teriak dan meminta tolong satuan pengamanan (satpam) untuk mengejarnya. Pelaku saat itu mencuri hanphone korban,” ujar Kapolsek.

Dijelaskannya, tersangka merupakan pencuri spesialis di rumah sakit dan rumah bersalin (RB). “Saat tertangkap, pelaku mencuri handphone milik korban yang sedang berjaga di salah satu RB di Jalan Veteran, Sukoharjo. hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku mencuri di empat lokasi terbagi atas tiga lokasi di Sukoharjo dan satu lokasi di Wonogiri. Namun, penyidik masih melakukan pengembangan.”

Mantan Kasatreskrim Polres Boyolali menjelaskan sasaran pelaku adalah keluarga dan penunggu pasien. Modus pelaku, jelasnya, melakukan pengamatan ruangan dan mengincar korban yang dinilai lengah. “Penunggu dan keluarga pasien sering lengah di saat menunggui proses persalinan atau menunggui pasien. Begitu handphone milik korban ditaruh di suatu tempat langsung diambil. Waktunya tidak lebih dari 15 menit,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskannya, tersangka Agus pernah dihukum selama tiga bulan di Provinsi Jawa Barat karena kasus perjudian. “Barang bukti yang diamankan lima buah handphone berbagai merek dan sebuah sepeda motor. Tersangka juga mengubah pelat nomor sepeda motor untuk mengelabuhi dari AD 6920 VW menjadi AD 6902 UK.”

Tersangka Agus menyatakan handphone hasil curian dijual ke salah satu pasar klithikan di Solo dengan harga bervariasi mulai Rp100.000 hingga Rp400.000. Uang hasil penjualan digunakan untuk makan kesehariannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya