SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Dwi Haryadi (kiri), menunjukkan barang bukti dan tersangka pencurian, Nova, 29, di Ruang Panjura, Polres Sukoharjo, Kamis (9/2/2017). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Pencurian Sukoharjo, seorang pencuri yang hanya bercelana dalam saat beraksi ditangkap polisi.

Solopos.com, SUKOHARJO — Aparat Satreskrim Polres Sukoharjo menangkap seorang pencuri yang baru sekitar 1,5 bulan keluar dari penjara. Pencuri tersebut, Nova Aldiansyah alias Moch. Wahyu, 29, ditangkap tim Resmob Polres Sukoharjo pada 25 Januari 2017.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Nova ditangkap di salah satu hotel wilayah Piyungan, Kabupaten Bantul, Provinsi DIY. Dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara.

Aksi pencuri ini cukup unik. Selain mengincar rumah kosong yang tengah ditinggal penghuninya, Nova juga hanya mengenakan celana dalam saat beraksi.

Ekspedisi Mudik 2024

“Tersangka Nova merupakan residivis yang baru keluar dari penjara pada 24 November 2016,” ungkap Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, didampingi Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Dwi Haryadi dan Kasubbag Humas Polres Sukoharjo AKP Joko Sugiyanto di Ruang Panjura, Polres Sukoharjo, Kamis (9/2/2017).

Menurut Kapolres, warga Kampung Tambun, Kelurahan Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kota Bekasi, itu pada 2014 lalu mencuri di rumah kosong di wilayah Grogol dan Kartasura. “Aksi dilakukan malam hari dan hanya mengenakan celana dalam saat beraksi. Aksi tersangka tak hanya dilakukan di Sukoharjo tetapi juga di DIY.”

Setelah keluar dari penjara pada November 2016 lalu, Nova kembali beraksi. Kali ini pun aksinya dilakukan hanya bercelana dalam.

Kapolres bercerita aksi Nova terungkap dari rekaman kamera closed circuit television (CCTV) di rumah kontrakan korban Dani, 36, seorang PNS warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jatim. Aksi di rumah Dani di Perumahan Griya Yasa, Desa Gentan, Kecamatan Baki, Sukoharjo, itu dilakukan pada 7 Januari 2017.

Tersangka Nova berhasil membawa kabur barang milik Dani senilai Rp51 jutaan. Barang-barang tersebut di antaranya tiga arloji senilai Rp31 juta, dua cincin, dua handphone, dan uang tunai Rp5 juta.

“Kami berharap masyarakat memasang pengamanan preventif di rumah seperti perangkat CCTV agar tindak kejahatan di rumahnya bisa terekam,” katanya.

Kasatreskrim menambahkan tersangka telah beraksi di tujuh lokasi di berbagai daerah di Jateng dan DIY. “Dari rekaman kamera CCTV di rumah Dani diketahui tersangka masuk ke rumah itu pada pukul 02.00 WIB memanjat pagar dengan hanya menggunakan celana dalam. Pada 25 januari 2017, tersangka Nova kami tangkap di salah satu hotel di Bantul, DIY,” katanya.

Dwi menjelaskan selain menyita barang bukti milik Dani, penyidik juga menyita belasan handphone, gantungan kunci, jam tangan, empat kacamata berbagai merek, dan sebuah tas. “Kami masih mengembangkan pemeriksaan.”

Nova mengaku hanya bercelana dalam saat beraksi agar lebih cepat. Dia melakukan aksinya sendirian dan barang-barang hasil curiannya digunakan sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya