SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan (JIBI/Solopos/Dok.)

Warga Wonogiri ditangkap terkait dengan kasus pencurian.

Solopos.com, SUKOHARJO — Aksi dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) dari tersangka Agus Widiyanto, 22, warga Desa Watuagung, Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri terendus.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Agus ditangkap tim Resmob Polres Sukoharjo di jalan kampung Kecamatan Sukoharjo pada 8 Januari setelah berusaha melarikan diri kepergok pemilik warung bakso, Jumadi, 33.

Pernyataan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dwi Haryadi mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, Sabtu (14/1/2017), di Polres Sukoharjo. “Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 KUH Pidana dan masih ditahan di Polres Sukoharjo,” katanya.

Dia bercerita, korban Jumadi, warga Tegalmiri, Desa Puhbogor, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo memiliki usaha warung bakso di Dukuh Bulusarik, Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo.

Pada 23 Desember 2016, korban merasa kehilangan barang miliknya berupa charger handphone, minyak wangi, kunci pintu masuk warung dan uang senilai Rp30.000. “Uang dimasukkan ke kotak infak. Waktu kejadian korban telah melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Sukoharjo.”

Lebih lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Boyolali bercerita korban Jumadi curiga setiap masuk warung pintu dapur berubah. “Pada 8 Januari sekitar pukul 05.00 WIB korban masuk warung melalui pintu belakang dan melihat tersangka di ruang tersebut. Setelah disapa tersangka justru berlari sehingga dikejar dan ditangkap,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya