SOLOPOS.COM - Tersangka pencurian motor, Tri Wiyono alias Sembung, 43, warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, memegang sepeda motor hasil curian yang dijadikan barang bukti di Polres Sukoharjo, Jumat (13/1/2017). (JIBI/Solopos/Istimewa)

Pencurian Sukoharjo, Polres Sukoharjo menangkap seorang pencuri motor yang sudah berbulan-bulan menjadi buron.

Solopos.com, SUKOHARJO — Tim resmob Polres Sukoharjo menangkap Tri Wiyono alias Sembung, 43, warga Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, yang sudah berbulan-bulan menjadi buron kasus pencurian sepeda motor.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sembung ditangkap pada 3 Januari 2017 lalu atas kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Maret 2016. Rekan komplotannya, Agus Prakoso alias Reges, warga, Gumpang, Kartasura, sudah ditangkap lebih dulu pada tahun lalu. Agus diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan setiap beraksi memiliki kelompok berbeda.

“Kedua tersangka ditangkap dalam waktu berbeda. Penangkapan tersangka Sembung hasil pengembangan dari keterangan tersangka Reges yang ditangkap tahun lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dwi Haryadi, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (13/1/2017).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan Reges dalam pemeriksaan mengaku mencuri sepeda motor bersama orang lain. “Tim resmob lalu menyelidiki dan menyanggongi tersangka Tri alias Sembung di rumahnya di Desa Ngadirejo. Sembung ditangkap [pada 3 Januari] saat keluar dari rumahnya. Tersangka Reges sekarang telah menjalani persidangan dalam perkara lain sehingga penahanan dilakukan di rumah tahanan Solo. Sedangkan tersangka Tri alias Sembung ditahan di Polres Sukoharjo.”

Kasat Reskrim bercerita kedua tersangka mencuri sepeda motor milik Nessa Distasari, 34, warga Dukuh Morodipan, Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, di kompleks perumahan Jl. Pabelan Baru No. 2A RT 001/RW 002, Kelurahan Pabelan, Kecamatan Kartasura. Pencurian itu dilaporkan pada 24 Maret 2016.

Menurut Kasat Reskrim, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Selain menahan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor berpelat nomor AD 6546 MO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya