SOLOPOS.COM - Kapolsek Masaran, AKP Mujiono (kiri), memintai keterangan tersangka pencurian asal Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo, Kusdi Purnomo (kanan), Minggu (17/9/2017) siang. (Istimewa/Dokumen Polsek Masaran)

Pencurian Sragen, warga Solo dibekuk setelah ketahuan mencuri handphone.

Solopos.com, SRAGEN — Kusdi Purnomo, 36, warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo, ditangkap warga saat mencuri ponsel Evercross di Grompol RT 005/RW 001 Sidodadi, Masaran, Sragen, Minggu (17/9/2017) siang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tindak pidana pencurian dilakukan Kusdi tepat di hari ulang tahunnya karena ia lahir pada 17 September 1981 lalu di Solo. Di hadapan penyidik, Kusdi mengaku terpaksa mencuri untuk memenuhi biaya outbond anaknya. Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman, melalui Kapolsek Masaran, AKP Mujiono, mengonfirmasi kejadian itu.

Menurut dia, saat kejadian tim patroli Polsek Masaran sedang melintas di lokasi. “Tersangka tepergok saat beraksi di rumah Hartono alias Nono. Saat diminta mengembalikan ponsel korban, tersangka malah lari sehingga diteriaki oleh korban,” ujar dia.

Mujiono menjelaskan Nono sempat melihat tersangka mondar mandir mengendarai sepeda motor Yamaha Fino berpelat nomor AD 2803 XA, sesaat sebelum keluar rumah. Setelah Nono pergi, tersangka masuk rumah dan mengambil ponsel yang sedang dicas.

Tapi aksi tersebut tepergok istri Nono, Sriyanti, 39, yang sedang berada di dapur. Sriyanti meminta tersangka mengembalikan ponsel, tapi Kusdi justru melarikan diri. Sriyanti pun berteriak maling sehingga mengundang perhatian para tetangga.

Warga berhasil menangkap Kusdi dan sempat mendaratkan bogem mentah ke wajah tersangka. “Tim kami yang di lokasi kejadian langsung mengamankan tersangka dari amuk massa. Tersangka kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” kata dia.

Tersangka sempat dibawa polisi ke Puskesmas Masaran untuk mendapatkan pengobatan. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di ruang Kapolsek Masaran disimpulkan unsur dugaan tindak pidana pencurian oleh tersangka sudah terpenuhi.

Mujiono menemukan fakta lain terkait pelaku. Dia menyatakan Kusdi sebelum mencuri HP di Sidodadi telah mencuri motor berpelat nomor AD 2875 ACF pada hari yang sama pukul 05.30 WIB di Pucangsawit, Jebres, Solo.

Dia mengatakan barang bukti motor itu disita Polsek Masaran yang nantinya dikoordinasikan dengan Polsekta Jebres, Solo. “Atas dasar gelar perkara itu kami menahan KP,” tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya