SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian sepeda motor (JIBI/Dok)

Pencurian Sragen, polisi membekuk pelaku curanmor di Karangtengah.

Solopos.com, SRAGEN — Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sragen Kota berhasil membekuk pencuri kendaraan bermotor Honda Mega Pro berpelat nomor AD 3820 PN milik Agus Widodo, 39, warga Kampung Kerisan RT 001/RW 004, Kelurahan Karangtengah, Sragen Kota, Sragen, Kamis (4/1/2018) sore.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pelaku yang ditangkap bernama Sukarlan, 40, warga Dukuh/Desa Tanggan RT 020/RW 004, Gesi, Sragen. Tim Unit Reskrim Polsek Sragen Kota hanya membutuhkan waktu enam hari untuk mengungkap pelaku pelanggaran Pasal 362 KUHP itu.

“Pencurian itu terjadi pada Sabtu [30/12/2017] pukul 13.00 WIB. Saat itu Agus Widodo diberitahu anaknya kalau sepeda motor Honda Mega Pro di dalam rumah dengan kunci masih menancap di tempatnya hilang. Motor itu raib saat kondisi rumah kosong dan pelaku diduga masuk rumah dengan mudah karena pintu tidak dikunci. Pelaku tidak merusak apa pun,” ujar Kapolsek Sragen Kota AKP Suseno mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman, Jumat (5/1/2018).

Akibat kejadian itu, Suseno mengungkapkan korban mengalami kerugian Rp6 juta. Motor hasil curian buatan 2002 menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.

“Korban dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya