SOLOPOS.COM - Kapolsek Sambungmacan AKP Joko Widodo (kanan) memeriksa truk berisi gula pasir 45 ton di rest area SPBU Jatisumo, Sambungmacan, Sragen, Minggu (1/10/2017). (Istimewa/Joko Widodo/Polsek Sambungmacan)

Polisi menangkap komplotan pencuri gula pasir.

Solopos.com, SRAGEN — Tim Polsek Sambungmacan yang dipimpin Kapolsek AKP Joko Widodo menangkap tangan praktik penggelapan gula pasir pada ekspedisi gula milik PT DUS Cilacap di rest area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jatisumo, Sambungmacan, Sragen, Minggu (1/10/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polisi menangkap empat pelaku dan menyita barang bukti berupa truk tronton gandeng berisi gula pasir 45 ton.

Kapolsek Sambungmacan AKP Joko Widodo menyampaikan keempat tersangka terdiri atas Sy, 46, warga Kedunggalar, Ngawi; Pry, 28, warga Kedunggalar, Ngawi; ALA, 27, warga Kandat, Kediri; dan Mry, 43, warga Mojokerto.

Joko mengatakan satu tersangka penadah gula pasir curian, yakni Lm, 45, warga Widodaren, Ngawi, melarikan diri.

“Modusnya pada waktu perjalanan ekspedisi pengiriman gula, pelaku sudah berkomunikasi atau transaksi dengan penadah untuk mengambil gula sedikit demi sedikit dari 45 ton gula pasir milik PT DUS itu dengan menggunakan pipa stainless,” ujar Kapolsek mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman saat dihubungi, Senin (2/10/2017) pagi.

Joko menjelaskan pengungkapkan kasus tersebut bermula saat sopir truk berpelat nomor W 9695 UR, ALA, mengantar gula pasir 45 ton milik PT DUS Cilacap untuk disetor kepada PT TFJ Pasuruan dan PT HAS Gresik.

Dalam perjalanan sopir itu menghubungi penadah Lm untuk mengambil gula dalam truk yang diparkir di rest area SPBU Jatisumo.

“Lm datang bersama dua orang tersangka, yakni Sy dan Pry dengan menaiki mobil Toyota Avanza warna silver. Kedua tersangka itu mengambil gula dengan cara menusukkan pipa stainless pada karung gula itu,” ujarnya.

Joko menyampaikan keempat tersangka digelandang ke Mapolsek Sambungmacan. Sementara truk berisi gula pasir 45 ton, tujuh sak karung, sebuah senter, dan dua pipa stainless diamankan dan dititipkan di Mapolres Sragen.

“Keempat pelaku ini bekerja sama. Mereka berhasil mendodos sak gula itu dan sudah mendapatkan hasil 20 kg. Untuk sementara kami menjerat keempat pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sampai lima tahun,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya