SOLOPOS.COM - Sidang kasus pencurian logistik pilkada di PN Sragen, Selasa (2/2/2016). (Moh Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Pencurian Sragen, dua pencuri logistik pilkada divonis 2 tahun penjara.

Solopos.com, SRAGEN–Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada dua pencuri logistik pilkada yakni Budiman, 43, dan Supriyanto, 43, dalam persidangan yang digelar, Selasa (1/3/2016). Sementara Suparno alias Bendol, 34, yang tak lain adik dari Supriyanto divonis empat bulan penjara karena dianggap bersekongkol dalam kasus pencurian dengan pemberatan itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Majelis hakim yang dipimpin Agung Nugroho mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa. Majelis hakim menilai perbuatan Budiman dan Supriyanto telah merugikan orang lain, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen. Perbuatan dua warga masing-masing asal Dusun Jamanganti, RT 002/RW 008, Karang, Karangpandan, Karanganyar dan Dusun Brojol, RT 001/RW 009, Karang, Karangpandan, Karanganyar itu dianggap telah menghambat proses demokrasi di Sragen. Keduanya juga mengakui telah menikmati hasil dari tindakan melawan hukum itu. “Hal-hal yang meringankan, keduanya mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Keduanya berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Keduanya sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Keduanya masih menjadi tulang punggung keluarga,” jelas Agung pada kesempatan itu.

Berkenaan dengan hal itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Budiman dan Supriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP Ayat (1). Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa masing-masing dua tahun penjara. Vonis itu lebih ringan enam bulan daripada tuntutan Jaksa Warnoto.

Sementara di persidangan lain, hakim menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada Suparno alias Bendol. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Dharmastuti yang meminta Suparno dihukum tujuh bulan penjara. Satu hal yang memberatkan antara lain perbuatan dia meresahkan masyarakat jelang berlangsungnya pesta demokrasi berupa Pilkada Sragen. Dalam hal ini, Suparno berperan sebagai orang yang membantu pembuatan surat keterangan (SK) pemenang lelang palsu dengan kop surat KPU Sukoharjo.

”Hal-hal yang meringankan, terdakwa sopan selama menjalani persidangan. Dia mengaku belum pernah dihukum. Dia masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri,” jelas Agung Nugroho.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya