SOLOPOS.COM - Infografis kronologi pencurian logistik Pilkada Sragen (JIBI/Solopos/Galih)

Pencurian Sragen, dua terdakwa pencurian logistik pilkada dituntut 2,5 tahun penjara.

Solopos.com, SRAGEN–Dua terdakwa pencurian logistik pilkada, Budiman, 43, dan Supriyanto, 43, dituntut hukuman 2,5 tahun penjara oleh jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Selasa (23/2/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jaksa penuntut umum (JPU) Warnoto meminta majelis hakim yang dipimpin Agung Nugroho menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 363 KUHP Ayat (1) tentang pencurian. Jaksa Warnoto juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada dua warga masing-masing asal Dusun Jamanganti, RT 002/RW 008, Karang, Karangpandan, Karanganyar dan Dusun Brojol, RT 001/RW 009, Karang, Karangpandan, Karanganyar.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan banyak orang dan merugikan orang lain. Perbuatan kedua terdakwa juga telah mengganggu pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Sragen. Hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali perbuatan serta berjanji tidak akan mengulanginya. Kedua terdakwa juga belum pernah dihukum,” jelas Warnoto pada kesempatan itu.

Mendengar tuntutan jaksa, kedua terdakwa meminta keringanan hukuman karena masih memiliki tanggungan keluarga di rumah. Namun, JPU menolak permintaan keringanan yang disampaikan kedua terdakwa.

Sementara itu, terdakwa Suparno, 34, adik dari Supriyanto yang turut andil dalam pembuatan surat keputusan (SK) pemenang lelang palsu dituntut tujuh bulan penjara oleh Jaksa Dharmastuti dalam persidangan yang digelar terpisah. Terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 480 KUHP Ayat (1) lantaran dianggap bersekongkol dalam perbuatan melawan hukum.

Setelah tuntutan dibacakan, Suparno menyampaikan permohonan supaya diberi hukuman yang lebih ringan. Dia beralasan saat ini istrinya tengah mengandung anak pertamanya. Orang tua juga mengalami sakit stroke sehingga perlu pendampingan darinya untuk berobat secara rutin. “Saya tidak sengaja melanggar hukum. Pelanggaran hukum itu terjadi karena ketidaktahuan saya. Lain kali saya akan lebih teliti ketika diminta tolong orang lain,” ujar Suparno.

Majelis hakim PN Sragen akan kembali menggelar sidang kasus pencurian logistik pilkada pada Selasa (1/3/2016) mendatang dengan agenda pembacaan putusan untuk ketiga terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya