SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Antara)

Pencurian di Sragen yang melibatkan kadus sebagai penadah hasil curanmor terus menghasilkan fakta baru.

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 20 personel polisi gabungan Polsek Gemolong dan Polres Sragen di bawah komando Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo menggeledah rumah kadus tersangka penadah curanmor, Ngatimin, 42, yang juga Kapala Dusun (Kadus) Jenalas, Desa Jenalas, Kecamatan Gemolong, Sragen, Kamis (15/10/2015) sore.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Polisi menemukan puluhan pelat nomor di antaranya berkode huruf K, H, AD-Sragen, AD-Boyolali, dan AD-Karanganyar. Aparat juga menemukan sejumlah surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat izin mengemudi (SIM), dan kartu tanda penduduk (KTP).

Semua barang bukti itu disembunyikan tersangka di dalam septic tank yang terletak di belakang rumah. Barang bukti itu diduga berasal dari korban curanmor di sejumlah lokasi kejadian. Proses evakuasi barang bukti membutuhkan waktu sampai dua jam karena menggunakan jasa penyedot tinja.

Penggeledahan rumah kadus I Dusun/Desa Jenalas itu juga disaksikan puluhan warga sekitar. Aparat Polres mendatangkan perangkat Desa Jenalas untuk menyaksikan penggeledahan tersebut. Kepala Desa Jenalas, Bambang Gunawan, mengatakan barang bukti yang disita polisi lebih dari 20 buah yang terdiri atas pelat nomor, STNK, SIM, dan KTP. Bambang hadir sebagai saksi bersama Kadus II, Kadus III, Jagabaya, dan ketua RT setempat.

“Saya tidak tahu bila Pak Ngatimin itu menjadi penadah barang curian. Tahunya pekerjaan sampingan Pak Bayan ya ternak bebek. Tetapi sekarang bebeknya sudah habis. Selama penggeledahan tidak ada protes dari pihak keluarga,” kata Bambang saat dihubungi Solopos.com, Kamis malam.

Dia melihat Sumini, istri Bayan Ngatimin, hanya menangis saat ada penggeledahan rumahnya. Ibu dari lima anak itu tak melihat aktivitas penggeledahan rumah. Ngatimin dan Sumini memiliki lima anak, tiga di antaranya masih sekolah.

Kapolsek Gemolong Iptu Harjanto Mukti mewakili Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo mengatakan evakuasi barang bukti cukup sulit dan berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB. Dia mengatakan semua barang bukti itu masih dibersihkan dan diidentifikasi oleh tim Reskrim Polsek Gemolong.

“Kami belum bisa menjumlah barang bukti secara pasti. Yang jelas mencapai puluhan barang bukti. Pelat nomornya juga banyak, ada pelat K, H, AD Sragen, AD Boyolali, dan Karanganyar. Kami memang melibatkan perangkat desa dan RT dalam proses penggeledahan rumah itu,” tutur dia.

Kapolsek menyatakan penggedahan rumah tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang kini ditangani Polres Sragen. Tersangka Kadus Jenalas mengaku mendapatkan motor hasil curian dari 50 lokasi kejadian pencurian. “Lewat pelat nomor dan STNK, kami bisa mengusut identitas pemilik motor. Kami akan menggandeng Samsat untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya