SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Pencurian Sragen terjadi di Sidoharjo, Sragen.

Solopos.com, SRAGEN–Aparat Polsek Sidoharjo, Sragen membekuk pelaku penggelapan mobil Suzuki Carry warna merah tua, Yanto Giono alias Bagong alias Sadron, 39, warga Bangsan RT 005/RW 023, Sindumartini, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Senin (1/2/2016). Yanto ditangkap polisi lantaran diduga membawa kabur mobil milik Sumiyati, 46, warga Dawangan RT 002/RW 005, Purwosuman, Sidoharjo, Sragen, Minggu (31/1/2015).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penangkapan tersangka bermula saat polisi menerima aduan dari Sumiyati tentang dugaan penggelapan mobil, Minggu, pukul 10.00 WIB. Dalam aduan itu, Sumiyati mengaku didatangi dua orang temannya, Kartini, 52, dan Kurniawan, 19, warga Buluasri RT 001, Desa Gebang, Masaran. Kedua orang itu datang ke warung Sumiyati di Dukuh Bulu, Purwosuman untuk meminjam mobil. Sumiyati beralasan mobil masih digunakan.

Setelah satu jam kemudian, Yanto datang menemui Sumiyati untuk pinjam mobil karena disuruh Kartini. Karena sudah kenal Kartini, Sumiyati pun meminjamkan mobil itu. Di tunggu hingga malam ternyata mobil tak kembali. Sumiyati sempat menanyakan ke Kartini ternyata Kartini tak meminta siapa pun untuk pinjam mobil. Sumiyati merasa tertipu dan langsung lapor ke Polsek Sidoharjo.

Kapolsek Sidoharjo AKP Agus Taruna langsung menindaklanjuti laporan Sumiyati. Agus memerintahkan anggota Polsek Sidoharjo untuk menghubungi Yanto dengan cara menyamar. “Kami berhasil menghubungi Yanto terus hingga terlacak keberadaannya, yakni di Sleman. Kami mengejar ke sana hingga akhirnya tertangkap di daerah Ngemplak Tempel, Sleman. Tersangka langsung kami gelandang ke Mapolsek Sidoharjo,” ujar Agus Taruna mewakili Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo saat dihubungi Solopos.com, Selasa (2/2/2016).

Agus berpendapat mobil hasil penggelapannya rencana mau dijual dengan harga di atas Rp25 juta. Namun belum sempat dijual, kata dia, polisi berhasil menangkapnya. Agus masih memeriksa tersangka dan dua saksi. Tersangka dijerat dengan pasal penipuan/penggelapan yang diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya