SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian (JIBI/Solopos/Dok)

Pencurian Sragen, seorang warga Jember, Jatim dilaporkan ke polisi setelah mencuri 3 bungkus rokok.

Solopos.com, SRAGEN–Ida Nurmansyah, 42, pria asal Dusun Krajan, RT 001/RW 015, Wonorejo, Kendong, Jember, dilaporkan ke Polsek Kota Sragen setelah tertangkap tangan mencuri tiga bungkus rokok senilai Rp42.000 pada Rabu (17/2/2016) sore.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ida dilaporkan Ngatini, 57, pemilik toko di sebuah ruko di Gambiran, RT 002/RW 005, Kelurahan Sine, Sragen. Pencurian itu terjadi saat pemilik toko menyapu halaman. Ida berusaha memanfaatkan kelengahan pemilik toko untuk mengambil tiga bungkus rokok. Namun, pencurian itu dipergoki Didik Priyanto, 33, saat Ida ingin memasukkan tiga bungkus ke dalam baju yang dikenakannya. Seketika itu, Didik langsung berteriak maling. Mendengar teriakan Didik, Ngatini dan warga sekitar datang mendekat. Ida tidak bisa berkutik setelah tertangkap tangan oleh warga. Beruntung, Ida tidak menjadi sasaran amuk warga. Warga memilih melaporkan Ida ke Polsek Kota Sragen daripada main hakim sendiri.

Kapolsek Kota Sragen, AKP Agung Ari Purnowo, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Ari Wibowo, mengatakan kasus pencurian tiga bungkus rokok senilai Rp42.000 itu tidak diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Pelapor menginginkan pelaku jera supaya tidak mengulangi perbuatannya. Agung menjelaskan pada awalnya pelaku tidak berniat untuk mencuri tiga bungkus rokok. Niat jelek itu datang begitu melihat ada kesempatan di depan mata. “Pelaku itu mengaku kabur dari rumahnya di Jember karena ada masalah keluarga. Dia di Sragen sudah beberapa bulan. Ngakunya sih baru pertama mencuri. Kenyataannya bagaimana, hanya dia yang tahu,” jelas Agung kepada Solopos.com, Kamis (18/2/2016).

Lantaran kerugian hanya senilai Rp42.000, pelaku dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring). Sedianya, berkas perkara tipiring itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sragen pada Kamis. Namun, pelimpahan berkas tipiring itu dibatalkan karena saksi belum siap.

“Rencananya, pelimpahan berkas tipiring itu dilakukan Senin [22/2/2016] mendatang. Ancamannya mungkin bisa hukuman percobaan tiga bulan,” papar Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya