SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SRAGEN</strong>&mdash;Dua bocah sekolah dasar (SD) asal wilayah Kecamatan Gondang, Sragen, Ag, 13, dan AS, 12, akan menjalani diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi tersebut diatur dalam UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.</p><p>&ldquo;Ya, penanganan kasus dugaan pencurian yang dilakukan dua bocah asal wilayah Kecamatan Gondang itu akan diselesaikan lewat diversi,&rdquo; ujar Kasatreskrim AKP Yuli Munasoni mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman saat dihubungi <em>Solopos.com</em>, Jumat (6/4/2018).</p><p>Yuli tidak menjelaskan upaya diversi yang dilakukan itu pada tahap penyidikan, penuntutan, atau di Pengadilan Negeri (PN). Dia belum bisa menjelaskan karena masih dinas di Jakarta.</p><p>Petugas Pendampingan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Pendudukan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Sragen, Dyah Nursari, saat berbincang dengan <em>Solopos.com</em> di ruang kerjanya, Jumat siang, mengaku sudah mendapat kabar kasus dua bocah yang diduga mencuri motor itu dari pihak Polres Sragen. Ia mengira bila dua bocah itu sudah berusia sekolah menengah pertama (SMP). Ia terkejut ternyata dua bocah itu berstatus sebagai pelajar SD.</p><p>Dyah ingat pada 2016 pernah ada kasus dengan modus serupa seperti yang dilakukan dua anak itu tetapi locus delicty kasus itu ada di Karanganyar dan berakhir dengan diversi. &ldquo;Kasus dua bocah di wilayah Kecamatan Gondang itu sama persis dengan kasus 2016, yakni sama-sama berawal dari Penemuan kunci. Dengan kunci itu ada kesempatan untuk mencoba-coba. Sebenarnya anaknya baik dan memang dari keluarga tidak mampu. Yang saya baca di berita, kasus dua bocah itu juga dari keluarga kurang mampu dengan alasan ingin membeli ponsel,&rdquo; ujar Dyah.</p><p>Dyah menyatakan DPPKBPPPA Sragen akan mendampingi anak itu dengan berkunjung ke rumahnya dalam waktu dekat. Dyah sepakat kasus itu diselesaikan lewat diversi karena ancamannya kurang dari lima tahun dan si anak baru sekali melakukan perbuatan seperti itu.</p>

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya