SOLOPOS.COM - Agus Riyanto alias Agus Ngarum, maling yang beraksi di sedikitnya enam lokasi di Sragen tertangkap. (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Pencurian Sragen, polisi menangkap seorang buronan kasus pencurian yang sudah beraksi di enam lokasi.

Solopos.com, SRAGEN — Buronan kasus pencurian di enam lokasi sejak 2016 dibekuk tim Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen saat beraksi di Jl. Ahmad Yani, Pelem, RT 001/RW 008, Kertosono, Jawa Timur, Senin (1/5/2017) pukul 15.15 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pencuri tersebut adalah Agus Riyanto, 24, juga dikenal dengan nama Agus Ngarum. Ia berasal dari Dukuh/Desa Ngarum RT 004, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.

Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Supadi, mewakili Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (2/5/2017) sore, menjelaskan Agus sudah dibuntuti tim Resmob Satreskrim Polres Sragen sejak lama. Dia menjelaskan tim Resmob ini selalu mempelajari setiap kasus dan dianalisis ternyata modus yang digunakan persis yakni menerobos pagar rumah.

“Kami sudah mengikuti jejak Agus sejak lama. Berdasarkan hasil olah kejadian perkara kasus per kasus ternyata modus operandinya sama. Akhirnya, tim resmob menyimpulkan Agus sebagai pelaku atas sejumlah aksi pencurian itu. Bidikan orang Resmob dengan staf itu berbeda. Kami mengikuti Agus dan baru tertangkap di wilayah Kertosono,” ujar Supadi.

Kecurigaan itu terbukti ketika penyidik Satreskrim memeriksa Agus secara intensif. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, terang Supadi, Agus ternyata sudah melakukan aksi pencurian itu di enam TKP.

Aksi pertama dilakukan Agus pada September 2016 di Dukuh Pohireng, Desa Guworejo, Karangmalang, dengan hasil empat ekor burung dan laku dijual senilai Rp560.000 kepada penadah berinisial D. Aksi kedua terjadi pada Desember 2016 di toko kelontong milik warga di dekat Polsek Gesi, Sragen, dengan hasil sejumlah rokok dan dijual senilai Rp1,4 juta kepada penadah yang sama.

“Aksi berikutnya dilakukan pada Januari 2017 di Korjo, Kelurahan Kroyo, Karangmalang, dengan hasil dua pasang burung bersama-sama dengan D dan laku dijual Rp800.000. Pencurian selanjutnya terjadi pada Februari 2017 di Gondang, Sragen, dengan hasil curian seekor burung cucak hijau dan seekor kacer dan dijual laku Rp450.000. Aksi di Gondang itu dilakukan bersama Kancil yang belum diketahui alamatnya,” jelas Supadi.

Pada bulan yang sama, Supadi berhasil mengorek keterangan Agus tentang aksi pencuriannya bersama D di Dukuh Pojok Blantikan, tepatnya di bawah Jembatan Layang Pilangsari, Ngrampal. Mereka mencuri 10 pasang burung milik warga setempat dan laku dijual Rp3,5 juta.

Aksi terakhir, sebut Supadi, dilakukan Agus pada pertengahan Februari 2017 di daerah Bongo, Kedawung, dan mendapat sembilan pasang burung. “Burung-burung itu dijual dengan harga Rp3,15 juta. Aksi itu dilakukan bersama D,” tambahnya.

Supadi mengisahkan salah satu aksinya, yakni di rumah Suharno Gendut di Dukuh Bangunsari RT 014, Desa Plosorejo, Gondang. Peristiwa pencurian itu, kata dia, terjadi pada Sabtu, 18 Februari 2017, pukul 01.30 WIB.

“Saat itu Suharno terbangun dan hendak buang air kecil. Saat hendak tidur kembali, Suharno kaget melihat orang mencurigakan lewat layar pemantau CCTV. Suharno membuka pintu dan berteriak maling-maling. Korban sempat mengejar pelaku sampai 2 km. Korban sempat membacokkan parang ke arah pelaku dan mengenai punggung. Tetapi pelaku berhasil melarikan diri,” imbuhnya.

Kini Agus meringkuk di sel tahanan Mapolres Sragen. Supadi menjerat Agus dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya