SOLOPOS.COM - Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen menggelandang Sendang Danu Asmoro Asih, 23, di halaman Mapolres Sragen, Rabu (22/3/2017). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Pencurian Sragen, pembobol gudang KPU yang sempat buron tertangkap di Blora.

Solopos.com, SRAGEN — Tim Resmob Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sragen akhirnya membekuk Sendang Danu Asmoro Asih, 23, salah satu tersangka kasus pencurian di Gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sendang Danu yang juga berstatus residivis itu ditangkap di Blora pada Rabu (22/3/2017) dini hari. Warga Dusun Padas, RT 005, Desa Glonggong, Gondang, Sragen, yang sempat ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap di rumah istrinya di RT 001/RW 005 Dusun/Desa/Kecamatan Kedung Tuban, Blora, pukul 05.30 WIB.

Ekspedisi Mudik 2024

Dua tersangka lain yakni Catur Prakoso alias Gentho, 42, dan Eko Purwanto alias Pentong, 42, lebih dulu ditangkap dalam waktu 2,5 jam setelah mencuri, Jumat (17/3/2017). Catur Prakoso merupakan petugas satpam Kantor KPU Sragen asal Tegalsari, RT 002/RW 005, Sragen Kulon, Sragen. Sementara Eko Purwanto merupakan warga Bolorejo, RT 002/RW 005, Jagalan, Jebres, Solo.

“Ini adalah pencurian yang sudah direncanakan bertiga. Dia [Sendang Danu] merupakan residivis. Dia sudah melanggar hukum untuk kesekian kalinya dengan kasus serupa,” kata Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Supadi dalam jumpa pers, Rabu.

Barang hasil curian dari Kantor KPU Sragen antara lain laptop merek Asus dan 6.254 berkas dokumen negara dalam lima karung dan satu bendel. Akibat pencurian itu, KPU Sragen mengalami kerugian Rp11 juta.

“Sebagian besar dokumen negara itu sudah dijual kepada pemulung. Namun, keberadaannya masih bisa dilacak. Uang hasil penjualan barang curian itu digunakan untuk mencukupi kebutuhan keluarga,” terang AKP Supadi.

Tim Reserse Mobile (Resmob) yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Supadi menangani kasus itu sejak ada laporan dari Kasubag Umum Sekretariat KPU Sragen, Darmawan Wibisono, 42, Senin (20/3/2017) pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan bukti-bukti dan analisis rekaman kamera closed circuit television (CCTV) milik KPU Sragen, Supadi bersama anggotanya langsung menyelidiki kasus itu. Mereka mencurigai tiga orang tersebut. “Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” terang AKP Supadi.

Ditemui terpisah, Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso mengaku belum tahu apakah petugas satpam yang KPU Sragen itu juga terlibat dalam kasus pencurian ribuan bilik suara dan kotak suara pada 2014 lalu. “Kami belum mengarah ke sana. Masih kami dalami hal itu,” paparnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya