SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian sepeda motor (JIBI/Dok)

Pencurian Sragen, tim gabungan dari empat polsek memburu anggota sindikat curanmor.

Solopos.com, SRAGEN–Tim gabungan empat Polsek di lingkungan Polres Sragen bergerak memburu anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di bawah koordinasi Bayan Dusun/Desa Jenalas, Gemolong, Ngatimin alias Bengoh, 42, yang kini mendekam di penjara Polres Sragen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Satu anggota sindikat Bayan Bengoh sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen. Keempat Polsek yang memburu sindikat curanmor meliputi Polsek Gemolong, Polsek Plupuh, Polsek Miri, dan Polsek Sumberlawang.

“Saya dapat laporan tim tersebut masih bergerak. Untuk hasilnya, saya belum menerima laporan lebih lanjut. Kami memang sedikit kesulitan untuk mengungkap jaringan Bengoh. Tersangka sendiri bungkam tentang hal itu. Ia memilih pecah di perut daripada pecah di mulut,” kata Wakapolres Kompol Yudi Arto Wiyono saat ditemui Solopos.com di Mapolres Sragen, Sabtu (14/11/2015).

Yudi mengatakan Bayan Bengoh bisa dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 480 KUHP dan Pasal 363 KUHP. Dia menyatakan Bayan Bengoh itu aktor curanmor kelas kakap. Barang bukti yang ditemukan banyak.

Yudi menyebut kejahatan curanmor yang dilakukan Bayan Bengoh dan komplotannya itu berada di 56 lokasi kejadian perkara.

“Kadang-kadang upaya yang dilakukan reserse di lapangan dengan ancaman hukuman kepada pelaku itu tidak imbang. Kami sampai membongkar septic tank untuk mencari barang bukti berupa puluhan pelat nomor. Hasil pengembangan barang bukti itu, kami berhasil menemukan 16 motor hasil curian tetapi hukumannya hanya 1 tahun-2 tahun kan tidak sebanding,” katanya.

Terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sragen Hanung Widyatmaka memprediksi kasus curanmor yang menyeret Bayan Bengoh itu akan dipisah antara Pasal 363 (pencurian dengan pemberatan) dan Pasal 480 (penadah hasil curian) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dia mengungkapkan kasus pelanggaran Pasal 363 dengan tersangka Mustofa sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sragen dan sudah masuk masa persidangan.

“Kasus 363 dengan tersangka Mustofa itu merupakan jaringan sindikat Bayan Bengoh. Pengungkapan Bayan Bengoh itu kan salah satunya berawal dari kasus Mustofa itu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya