SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencurian Solo, pencuri ini seusai menggasak uang Rp60 juta sempat tertidur di kamar mandi Luwes Gading.

Solopos.com, SOLO–Pemuda asal RT 004/RW 023 Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon, Edy Maryanto, nekat menyikat uang senilai Rp60,1 juta di Luwes Gading, Pasar Kliwon. Uniknya, pemuda 23 tahun ini masih sempat-sempatnya tertidur di dalam kamar mandi Mal Luwes selepas melakukan aksi kejahatannya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Gara-gara inilah, aksi pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai cleaning service di Carrefour, Solo Baru, Sukoharjo ini kepergok petugas keamanan setempat.  Edy digelandang ke Mapolsek Pasar Kliwon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saya sebenarnya enggak berniat mencuri. Punya uang sebanyak ini saya juga enggak tahu buat apa?” aku Eddy kepada wartawan, Kamis (29/10/2015).

Kisah petualangan Eddy menggasak uang kasir Luwes Gading dilakukan malam hari menjelang tutup mal, Senin (26/10/2015) lalu, pukul 22.00 WIB. Saat itu, Eddy pura-pura nongkrong di basement Luwes sambil mengamati suasana.

Ketika matanya mengamati ada sebuah obeng tergeletak di meja, Eddy langsung menyambarnya. Obeng itulah yang dipakainya untuk menyongkel laci uang kasir di lantai I. Di situlah, Eddy menggasak uang Luwes Gading  hingga mencapai Rp60,1 juta, serta sejumlah kaus oblong.

Uniknya, Eddy masih menyempatkan diri tidur di dalam kamar mandi Luwes Gading hingga pagi tiba. Harapannya, dia bisa keluar mal pagi hari saat jalanan mulai ramai.

“Saya tidur di dalam kamar mandi sambil menanti mal buka keesokan harinya,” ujar Eddy.

Namun, sekitar pukul 07.00 WIB, ia justru mendapati dua petugas keamanan berwajah garang membangunkannya di kamar mandi. Eddy tak berkutik ketika petugas memberondong soal uang Rp60,1 juta di dalam kamar mandi.

“Uang Rp60,1 juta ini disimpan di dalam ember kamar mandi,” kata Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Nur Prasetyantoro W.Utomo.

Menurut Kapolsek, Eddy termasuk maling amatiran. Ia bisa menyikat uang kasir sebanyak itu karena ia adalah mantan pegawai kebersihan di sana. Sehingga, ia mendalami betul waktu-waktu longgar dan tempat penyimpanan uang.

“Saya memang pernah bekerja di mal Luwes dua tahun sebagai petugas kebersihan,” aku tamatan SMP.

Atas perbuatannya ini, Eddy dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya