SOLOPOS.COM - Ilustrasi (lensaindonesia.com)

Solopos.com, SOLO — Angga Diki Hermawan, 19, remaja asal Tanjunganom, Kwarasan, Grogol, Sukoharjo, nekat mencuri motor karena terdesak utang, Minggu (23/3/2014) lalu. Namun saat hendak menjual hasil kejahatannya di Pasar Klitikan Notoharjo, dia dibekuk aparat sehari setelah kejadian.

Informasi yang dihimpun Solopos.com saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolsek Serengan, Selasa (1/4/2014), pencurian tersebut terjadi di rumah Rosyid A. Priyadi, 38, di Joyotakan, Serengan, antara pukul 18.00 WIB-21.20 WIB. Kepada wartawan, Angga yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka mengatakan pencurian itu telah direncanakan dua hari sebelumnya. Rumah korban menjadi target karena rumah tersebut dikatakan Angga kerap ditinggal penghuninya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia mengaku, sebetulnya tidak berencana mencuri motor, melainkan barang berharga yang bentuknya kecil. Namun, saat berhasil masuk ke rumah ia melihat Yamaha Byson dengan kondisi kunci kontak masih menancap di motor.

“Setelah memastikan rumah tidak ada penghuninya saya masuk pekarangan rumah dengan memanjat pagar. Saat mau masuk rumah lewat pintu utama saya gagal, lalu lewat pintu garasi. Pas itu ada motor, kebetulan kunci motor masih di situ juga,” aku Angga polos.

Tak hanya motor, Angga juga mencuri dua hardisk atau penyimpan data. Aksi Angga terhitung lancar karena dia menemukan kunci pagar depan saat menggeledah ruang tamu. Setelah pagar dapat dibuka dia kabur. Beberapa lama selanjutnya pemilik rumah, Rosyid, pulang dan mendapati motor yang sebelumnya dia parkir di garasi telah raib.

“Hardisk sudah saya jual Rp150.000 di pasar klitikan. Sisa Rp50.000 sudah disita polisi. Rencananya saya mau menjual motor itu Rp4 juta di pasar klitikan juga. Tapi ternyata yang mau membeli adalah polisi,” imbuh Angga.

Kapolsek Serengan, Kompol Edy Sulistiyanto, melalui Kanitreskrim Polsek Serengan, AKP Widodo, mengatakan penangkapan terhadap Angga dapat dilakukan berkat kerja sama antara pihaknya dengan aparat Polsek Pasar Kliwon. Setelah menyelidiki kasus itu, kata dia, petugas mendapat informasi bahwa ada orang yang hendak menjual motor di pasar klitikan di Semanggi, Pasar Kliwon. Atas dasar itu petugas berkoordinasi dengan Polsek Pasar Kliwon mengingat lokasi pasar klitikan merupakan wilayah hukum Pasar Kliwon.

“Sehari setelah kejadian petugas dapat menangkap tersangka [Angga]. Dia lalu diserahkan kepada kami. Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara,” pungkas Widodo mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya