SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian dengan pemberatan, atau curat. (JIBI/Solopos/Dok)

Pencurian Solo terjadi di Banyuanyar, Banjarsari, Solo.

Solopos.com, SOLO–Seorang sopir mobil rental, Hastomo Kurniawan, 40, babak belur dihajar massa setelah ketahuan menguras isi rumah kosong di kawasan Banyuanyar, Banjarsari. Warga RT 005/RW 011 Kelurahan Sumber, Banjarsari, tersebut rupanya telah beraksi di 14 rumah yang ditinggal pergi penghuninya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (22/2/2016), ayah tiga anak itu beraksi sejak beberapa bulan terakhir. Sasaran utamanya ialah rumah kosong. Modusnya berpura-pura mengetuk pintu rumah untuk memastikan apakah ada penghuninya atau tidak. Jika tak ada jawaban penghuni rumah, maka Hastomo langsung masuk dengan mencongkel jendela atau pintu. Di situlah, ia menggondol harta-harta berharga di dalam rumah, mulai laptop, keyboard, TV, surat-surat berharga, dan perhiasan lainnya.

Namun, jika ternyata penghuni rumah keluar setelah diketuk, maka ia berpura-pura menanyakan alamat rumah seseorang.

“Pencuri ini juga mengidentifikasi rumah kosong dari lampu rumah yang menyala di siang hari. Itu pertanda penghuni rumah tak ada,” jelas Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ahmad Luthfi, melalui Kasubag Humas AKP Yuliantara Proriantara di Mapolres setempat, Senin (22/2/2016).

Selama beberapa bulan terakhir, Hastomo, mengaku telah menyatroni 14 rumah kosong. Sasarannya tak di wilayah Solo dan sekitarnya. Selama menjalankan aksi kejahatannya, lelaki yang sehari-hari sebagai sopir mobil rental ini, selalu bilang kepada anak istrinya akan mengambil uang tagihan.

Ulah Hastomo berakhir ketika ia menyatroni salah satu rumah di Banyuanyar, Banjarsari, Jumat (19/2/2016) lalu. Hastomo dihajar massa sampai babak belur. Kepalanya bocor, mukanya membiru, dan jalannya terpaksa pincang karena dihajar massa. Motornya pun ikut diremuk massa.

“Istri dan anak saya enggak tahu kalau saya mencuri di rumah kosong. Pamitan saya untuk nagih utang,” akunya.

Tak lama setelah Hastomo dibekuk, polisi langsung menangkap rekannya, Gunawan Wicaksono, 34, yang masih tetangga Hastomo. Gunawan adalah teman kecil Hastomo yang memiliki “usaha sampingan” sama, yakni maling di rumah kosong. “Sebagian barang curian sudah saya jual. Sebagian masih belum laku terjual,” aku Gunawan.

Sejumlah barang bukti yang disita polisi antara lain laptop, keyboard perhiasan, BPKB, TV, dua lembar deposito Rp80 juta, dan sejumlah cincin.

Pelaku djerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya