SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Ilham Ryan Saputra, 18, warga Makam Bergolo RT 003/RW 006, Kelurahan Serengan, Kecamatan Serengan, Solo, ditangkap Unit Reskrim Polsek Jebres Solo karena <a title="Pencurian Solo: Curi Emas 10 Kg untuk Judi, Eks Karyawan Toko Doro Dituntut 3 Tahun Penjara" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180406/489/908539/pencurian-solo-curi-emas-10-kg-untuk-judi-eks-karyawan-toko-doro-dituntut-3-tahun-penjara">mencuri </a>&nbsp;sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AD 2671 BK di rumah indekos Barokah, Kelurahan Jebres, Jebres, Selasa (24/4/2018).</p><p>Ilham mengaku nekat melakukan aksi kejahatan itu karena butuh uang untuk membiayai sekolah empat adiknya. Tak hanya mengambil sepeda motor milik Dewi Setyaningsih, 27, warga Sukoharjo, Ilham juga <a title="Pencurian Solo : Gondol Emas 10 Kg, Karyawan Toko Emas Doro Divonis 2,5 Tahun Penjara" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180412/489/909975/pencurian-solo-gondol-emas-10-kg-karyawan-toko-emas-doro-divonis-25-tahun-penjara">mencuri </a>&nbsp;handphone milik perempuan penghuni tempat indekos itu.</p><p>Ilham dan Dewi sudah saling kenal sebelumnya. &ldquo;Saya baru mengenal Dewi melalui media sosial [medsos] selama sepekan. Pada 12 April saya mendatangi tempat indekos Dewi untuk bermain,&rdquo; ujar Ilham kepada wartawan di Mapolsek Jebres, Rabu (25/4/2018).</p><p>Ilham mengungkapkan saat tiba di tempat indekos Dewi pukul 09.00 WIB, Dewi sedang mandi. Ilham melihat kunci sepeda motor Honda Beat di jendela kemudian diambilnya dan sepeda motor dibawa kabur. Ponsel Oppo milik Dewi di kamar indekos ikut diambil dan dijual senilai Rp700.000. Sepeda motor hasil curian ditukar sementara dengan Yamaha Mio berpelat nomor B 6634 TJA milik temannya.</p><p>&ldquo;Saya menggunakan uang penjualan ponsel curian untuk biaya pendidikan empat adik. Bapak sudah berpisah dengan ibu sehingga saya yang membiayai kebutuhan keluarga dan biaya pendidikan adik,&rdquo; kata dia.</p><p>Ia mengaku penghasilannya dari bekerja sebagai karyawan pengrajin belangkon di Serengan tidak banyak. Sementara keluarga membutuhkan uang banyak untuk biaya sekolah dan makan.</p><p>&ldquo;Saya mengambil jalan pintas dengan <a title="PENCURIAN SOLO: Curi Emas 10Kg, Karyawan Toko Emas Doro Terancam 6 Tahun Penjara" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180323/489/905381/pencurian-solo-curi-emas-10kg-karyawan-toko-emas-doro-terancam-6-tahun-penjara">mencuri </a>&nbsp;sepeda motor dan ponsel. Awalnya berniat menjual sepeda motor hasil curian melalui online. Namun, keburu ditangkap polisi,&rdquo; kata dia.</p><p>Kapolsek Jebres Kompol Juliana B.R. Bangun mewakili Kapolresta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo mengungkapkan penangkapan Ilham berdasarkan laporan dari Dewi yang kehilangan sepeda motor di indekos. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Ilham di warnet di kawasan Serengan.</p><p>&ldquo;Kami tidak menemukan sepeda motor Honda Beat hasil curian saat menangkap Ilham. Hasil penyelidikan kami, sepeda motor tersebut ternyata ditukar sementara dengan milik orang lain. Sepeda motor hasil curian ditemukan dengan kondisi sudah diubah warnanya dari merah menjadi biru,&rdquo; kata dia.</p><p>Polsek Jebres, lanjut dia, mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan ponsel Oppo. Ilham dijerat Pasal 362 KHUP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. <br /><br /><br /></p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya