SOLOPOS.COM - Wakapolresta Solo AKBP Andy Rifai (tengah) menunjukkan barang bukti kasus curat yang melibatkan enam tersangka di Mapolresta Solo, Senin (11/9/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Pencurian Solo, polisi menangkap komplotan pelaku curat.

Solopos.com, SOLO — Polisi terpaksa menembak dua dari enam pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang ditangkap di Hotel Surya Andesa, Desa Penggung, Ceper, Klaten, Minggu (10/9/2017).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Keenam pelaku curat ditangkap yakni Jhon Hanes Andersen, 41, warga Jl. Karya Bakti RT 002/RW 008, Kelurahan Parung Serab, Ciledug, Banten; Jimmi Harpani, 38, warga Dukuh Gumawang RT 002/RW 001, Kelurahan Gumawang, Belitang, OKU Timur, Sumatra Selatan; Apriyadi, 37, warga Dukuh Selamanjar RT 002/RW 003, Kelurahan Batununggal, Cibadak, Sukabumi, Jabar.

Kemudian Aan Saputra, 37, warga Jl. Munggang No. 1 3 RT003/RW 004, Desa Balekambang, Kramajati, Jaktim; AR, 16, warga Martapura, Baturaja, OKU Timur, Sumsel; dan Effendi, 42, warga Lampung.

Wakapolresta Solo AKBP Andy Rifai, mengatakan Jimmi dan Aan Saputra ditembak kakinya karena melawan petugas dan berusaha lari saat ditangkap di hotel di Klaten.

Dia mengungkapkan kasus bermula dari laporan warga negara asing (WNA) Belanda, Eelco Goettsch, 48, kehilangan tas berisikan uang dan paspor saat sedang makan di Omah Sinten, Banjarsari, Solo, pada tanggal 25 Juli 2017.

“Kami menidaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa saksi pelapor. Hasil penelusuran pelaku pencurian juga melakukan aksinya di Rumah Makan D&G, Penumping, Laweyan pada tanggal 9 Agustus,” ujar Andy kepada wartawan di Mapolresta Solo, Senin (11/9/2017).

Menurut Andy, aksi pelaku terekam jelas di kamera CCTV dan polisi langsung melakukan pengejaran. “Kami menangkap keenam pelaku saat berada di dalam hotel. Dua pelaku terpaksa ditembak kakinya karena melawan petugas,” kata dia.

Ia mengatakan barang bukti diamankan berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia berpelat nomor B 1427 SQZ sebagai sarana kejahatan, kamera merek JVC, lima paspor, kartu ATM, KTP, dan dua lembar uang dolar. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, Jimmi mengaku sebagian barang hasil curian seperti kamera dijual kepada orang lain. Uang hasil kejahatan dibagi enam orang. “Saya beraksi di empat lokasi yakni Surabaya, Magelang, Yogyakarta, dan Solo sebelum akhirnya ditangkap Polresta Solo,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya