SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian sepeda motor (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencurian Solo, polisi menangkap empat pelaku pencuri sepeda motor di rumah indekos.

Solopos.com, SOLO–Polresta Solo menangkap empat pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Banjarsari dan Jebres. Dua unit sepeda motor berhasil diamankan dari empat pelaku tersebut.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ahmad Luthfi, melalui Wakasat Reskrim Polresta Solo, AKP Sutoyo, mengatakan kasus tersebut bermula saat pelaku Andika Angga, 20, warga Semanggi, Pasar Kliwon dan Candra Pamungkas, 23, warga Pucangsawit, mencuri sepeda motor di indekos wilayah Universitas Sebelas Maret (UNS) tanggal 20 Juli pukul 04.00 WIB.

Ekspedisi Mudik 2024

“Pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat AD 6532 ADF yang rencananya dijual senilai Rp2 juta,” ujar Sutoyo kepada wartawan di Mapolesta Solo, Selasa (2/8/2016).

Sutoyo mengatakan polisi langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari korban. Polisi berhasil menangkap kedua pelaku pada tanggal 29 Juli. Hasil pengembangan polisi berhasil menangkap dua pelaku lain di wilayah Banjarsari. Pelaku tersebut yakni Aditya Tri, 24 dan Andrian, 23.

“Kami menangkap dua pelaku pencurian di Banjasarsari setelah mendapatkan laporan kasus pencurian sepeda motor Kawasaki AD 3730 CA di wilayah Sumber pada tanggal 22 Juli,” ujar Sutoyo.

Ia mengatakan pelaku atas nama Andrian Seryadi merupakan otak pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Banjarsari dan Jebres. Satu unit sepeda motor hasil curian pelaku masih dalam pencarian polisi. Pelaku dikenai Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan hukuman sembilan tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya