SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Indro Gunadi, 29, warga Dusun Wonosobo RT 003/RW 001, Desa Wonodadi, Pracimantoro, Wonogiri, nekat membawa lari sepeda motor milik temannya yang indekos di wilayah Pajang, Laweyan, Solo, demi memenuhi hasratnya memiliki motor saat Lebaran.</p><p>Akibat perbuatan <a title="Pencurian Solo: Bobol Kartu Kredit Pelanggan, 4 Karyawan Toko Diciduk" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180514/489/916189/pencurian-solo-bobol-kartu-kredit-pelanggan-4-karyawan-toko-diciduk">mencuri </a>&nbsp;sepeda motor nya itu, Indro ditangkap Unit Reskrim Polsek Laweyan Solo, Selasa (22/5/2018). Indro diketahui membawa lari sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AD 2311 SO milik Yulianda Putri Pramita, 18, warga Nguter, Sukoharjo.</p><p>&ldquo;Saya mengenal Yulianda selama setahun di Indekos Ibu Yuni, Pajang, Laweyan. Ke mana-mana saya selalu pinjam sepeda motor Yulianda karena tidak punya sepeda motor sendiri,&rdquo; ujar Indro kepada wartawan di Mapolsek Laweyan, Rabu (23/5/2018).</p><p>Indro mengaku pengin sekali punya sepeda motor sendiri untuk Lebaran di kampung sehingga memilih jalan pintas. Ia sudah merencanakan untuk <a title="Pencurian Solo: Remaja Serengan Curi Motor untuk Biayai Sekolah 4 Adik" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180425/489/912647/pencurian-solo-remaja-serengan-curi-motor-untuk-biayai-sekolah-4-adik">mencuri </a>&nbsp;sepeda motor milik temannya itu.</p><p>&ldquo;Saya mulai merencanakan pencurian dengan pura-pura meminjam sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AD 2311 SO milik Yulianda. Kemudian saya membuat kunci duplikat untuk dibawa sendiri,&rdquo; kata dia.</p><p>Indro menjelaskan pada 17 Mei pukul 14.00 WIB dia melihat sepeda motor Honda Beat milik Yulianda diparkir di halaman tempat indekos dan langsung mendorongnya keluar. Kunci duplikat yang sebelumnya dibuat dia pakai untuk menyalakan mesin sepeda motor.</p><p>&ldquo;Saya menitipkan sepeda motor hasil curian di tempat parkir SGM [Solo Grand Mall]. Kemudian mengganti pelat nomor asli sepeda motor dengan pelat palsu untuk mengelabui petugas,&rdquo; kata Indro yang bekerja sebagai tukang pasang gypsum.</p><p>Kapolsek Laweyan Kompol Santoso mewakili Kapolresta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo mengungkapkan sehari setelah kejadian tepatnya pada 18 Mei, Polsek Laweyan menerima laporan kehilangan sepeda motor dari Yulianda. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku <a title="Pencurian Solo: Curi Emas 10 Kg untuk Judi, Eks Karyawan Toko Doro Dituntut 3 Tahun Penjara" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180406/489/908539/pencurian-solo-curi-emas-10-kg-untuk-judi-eks-karyawan-toko-doro-dituntut-3-tahun-penjara">pencurian </a>&nbsp;itu.</p><p>&ldquo;Kami menangkap Indro di tempat indekos indekosnya kemudian menemukan barang bukti hasil curian di parkiran SGM, Panularan, Laweyan,&rdquo; kata dia.</p><p>Santoso menjelaskan sepeda motor hasil curian belum sempat digunakan Indro karena masih takut aksinya diketahui petugas. Setelah membawa kabur sepeda motor teman indekosnya dan menyembunyikannya di parkiran SGM, Indro kembali ke tempat indekos naik ojek online.</p><p>&ldquo;Menurut pengakuannya Indro nekat mencuri karena ingin punya motor untuk berlebaran di kampung. Pekerjaannya sebagai tukang pasang gypsum sedang sepi. Kami mengamankan barang bukti berupa pelat nomor asli, sepeda motor Honda Beat, dan kunci duplikat,&rdquo; kata dia.</p><p>Ia menambahkan Indro dijerat Pasal 363 KUHP tengang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya