SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan (JIBI/Solopos/Antara/Dok)

Seorang pemuda dihajar massa setelah tepergok mencuri ponsel milik mahasiswi di Purwosari, Solo.

Solopos.com, SOLO — Seorang pemuda bernama Triyogo Cahyono, 23, warga Kampung Jogosuran RT 004/RW 006, Danukusuman, Serengan, dihajar massa setelah tepergok mencuri ponsel seorang mahasiswi di salah satu warung makan di Purwosari, Laweyan, Solo, Jumat (19/1/2018).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kini, Triyogo dan partner in crime-nya, Bambang Nugroho, 26, warga Kampung Gubadan RT 001/RW 009, Joyosuran, Pasar Kliwon, ditahan di Mapolsek Laweyan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Mereka diketahui mencuri ponsel milik Esti Juni Purwati, 22, seorang mahasiswi asal Dukuh Kemasan RT 002/RW 003, Polokarto, Sukoharjo.

Kapolsek Laweyan Kompol Santoso mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo mengungkapkan kasus tersebut terjadi pukul 18.30 WIB bermula saat Esti sedang makan di rumah makan Griya Dahar Sego Lawuhku di Jl. K.H. Samanhudi, Kampung Mangkuyudan, Purwosari, Laweyan. Esti menaruh ponselnya di meja untuk mengambil makanan.

“Dia [Triyogo] datang berpura-pura membeli es teh di rumah makan itu. Melihat ponsel milik Esti tergeletak di meja langsung diambil Triyogo. Kami menerima laporan ada kasus curat langsung menuju ke lokasi kejadian,” ujar Santoso saat dihubungi Solopos.com, Minggu (21/1/2018).

Santoso menjelaskan Esti melihat ponselnya diambil mengejar Triyogo sambil berteriak maling. Warga setempat yang mendengar teriakan Esti langsung ikut mengejar Triyogo.

“Triyogo terjatuh saat dikejar warga dan langsung dihajar massa hingga babak belur. Kami juga berhasil menangkap Bambang yang memboncengkan Triyogo saat sedang melakukan aksinya. Bambang beruntung tidak babak belur setelah petugas berhasil menyelamatkannya,” kata dia.

Barang bukti diamankan polisi berupa satu unit ponsel Xiomi Redmi 4A warna gold dan sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AD 4315 XA. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya