SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan (JIBI/Solopos/Antara/Dok)

Solopos.com, SOLO—Dua pekerja toko elektronik Meta di Jl. Veteran No. 74, Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, diduga berkomplot mencuri dan menggelapkan uang hasil penjualan barang dagangan selama kurun waktu Januari-Oktober 2013.

Aksi mereka diketahui setelah pemilik toko mendapat laporan dari konsumen yang membeli barang elektronik dengan harga murah.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Informasi yang dihimpun Solopos.com di Mapolsek Pasar Kliwon, Selasa (18/2), kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah, Novrada Pratama Rio Setiawan atau Rio, 25, warga Pucangsawit RT 001/RW 012, Jebres, Solo, dan Muh. Andi, 28, warga Ngrukun RT 001/RW 001, Krikilan, Kalijambe, Sragen. Rio ditangkap oleh pemilik toko, Subekti, Sabtu (1/2) lalu. Sedangkan, Andi menyerahkan diri ke aparat Polsek Pasar Kliwon setelah mengetahui Rio tertangkap.

Kedua tersangka merupakan orang kepercayaan pemilik toko. Mereka bekerja sebagai pengantar barang elektronik ke pemesan dan bertugas menyetok barang dagangan dari produsen.

Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Nur Affandi, saat ditemui Solopos.com, Selasa, menyampaikan para tersangka beraksi menggunakan modus membawa barang curian saat mengantarkan pesanan konsumen.

Selain itu, mereka juga menjual barang elektronik dengan harga murah. Hasil penjualan tersebut tanpa disetorkan ke petugas keuangan toko.

Nur menginformasikan, aksi mereka berlangsung selama kurun waktu Januari-Oktober tahun lalu. Ia menduga, pelaku telah mencuri puluhan barang elektronik dan menggelapkan uang hasil penjualan puluhan juta rupiah.

“Kedua tersangka ini kan mengantarkan pesanan kepada konsumen menggunakan mobil operasional. Saat mengantarkan pesanan itu mereka membawa barang elektronik lain yang tidak dipesan pembeli. Sebelum kembali ke toko mereka menyembunyikan barang elektronik tersebut. Bayangkan saja, aksi mereka berlangsung sejak Januari 2013,” terang Nur didampingi Kasihumas Polsek Pasar Kliwon, Aiptu Muhammad Safingi.

Dikatakan dia, saat diperiksa pemilik toko kepada petugas mengaku, menyadari barang elektonik miliknya banyak yang raib sudah lama.

Namun, dia tak pernah mencurigai kedua pekerjanya itu pencurinya. Pasalnya, Subekti sangat percaya kepada para tersangka.

Lebih lanjut dia menjelaskan, aksi Rio dan Andi terungkap ketika ada pembeli yang menginformasikan kepada Subekti, bahwa Rio dan Andi menjual satu unit televisi 21 inci, satu set dvd player bermerek terkenal, kepadanya hanya dengan harga Rp2 juta. Pembeli tersebut merupakan rekan Subekti.

“Berangkat dari hal itu pemilik toko menelusuri. Setelah mendapat bukti Rio ditangkap dan diserahkan kepada kami. Tak berselang lama Andi menyerahkan diri. Dari tangan mereka kami menyita tiga unit televisi, satu unit LED tv, tujuh dvd player, dan uang hasil penggelapan Rp10 juta. Saat ini para tersangka kami tahan di Mapolresta. Keduanya dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 363 KUHP,” ungkap Nur mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya