SOLOPOS.COM - Tersangka pencurian uang di Pasar Klewer, Solo, Erna Ratna Wati, 40, warga Kelurahan Tawanganom, Magetan, Jawa Timur terus menangis, ketika Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Nur Affandi menjelaskan kasus pencurian yang dilakukannya, Sabtu (5/7/2014). (Arief Fajar S/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO- Kasus pencurian di Pasar Klewer Solo diungkap. Hanya karena ingin memperbesar tokonya, Erna Ratna Wati, 40, warga Kelurahan Tawanganom, Magetan, Jawa Timur, nekat mencuri uang senilai Rp40 juta di Pasar Klewer untuk kulakan kain jarik dan baju bayi.

Kini Erna hanya bisa terus menangis menyesali perbuatannya setelah berhasil ditangkap jajaran Polsek Pasar Kliwon ketika tengah berada di pusat perdagangan Beteng, Solo.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Tersangka berhasil kita tangkap setelah melakukan pengamatan dan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan setelah melakukan aksi pencurian uang di Pasar Klewer,” tutur Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Nur Affandi didampingi Kanitreskrim Pasar Kliwon, Iptu Harno, Sabtu (5/7/2014) di Polsek setempat.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga dibeli dari hasil uang curian, berupa tiga tas plastik berisi 209 potong kain jarik batik, dua cincin masing-masing 10 gram senilai Rp10 juta, satu tas plastik berisi 15 potong selimut, empat tas plastik berisi 85 bendel pakaian anak dan lima potong guling serta tiga etalase kaca. “Barang-barang tersebut kita sita dari rumah tersangka di Magetan.”

Diterangkan Kapolsek, aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi 27 Mei 2014 di kios No. G2 Pasar Klewer, Solo milik Agung Prakoso, 47, Warga Perum Puro Asri, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen.

Tersangka yang berlagak seperti pedagang kain yang hendak kulakan di Pasar Klewer saat melakukan aksinya memang tidak mengundang kecurigaan para pemilik kios di pasar kain terbesar di Solo itu.

Saat itu tersangka mondar-mandir ke beberapa kios yang ada di Pasar Klewer. Ketika kondisi sepi dan pemilik kios lengah tersangka langsung masuk kios milik Agung dan mengambil tas hitam berisi uang tunai Rp40 juta, empat lembar Giro senilai Rp22.360.000, satu lembar nota tagihan Rp60.390.000 dan 19 lembar buku Giro.

Setelah berhasil membawa kabur tas hitam, tersangka kemudian membelikan kain jarik, selimut, pakaian bayi dan cincin serta etalase kaca. Polisi yang mendapat laporan dari korban kemudian melakukan penyelidikan termasuk melihat rekaman hasil CCTV.

“Akhirnya tersangka berhasil kita tangkap ketika berada di pusat perbelanjaan Beteng, Solo, Jumat (4/7),” ungkap Kapolsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya