SOLOPOS.COM - Pelaku kasus pencurian, Elvira Rose Setyowati, 19 (tengah), di Mapolresta Solo, Selasa (19/12/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Seorang mahasiswi jurusan Hukum menjadi pencuri yang menyasar tas pembeli batik di Laweyan.

Solopos.com, SOLO — Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta menangkap Elvira Rose Setyowati, 19, warga Perum Banyumanik Blok A No.47 Jl. Raya Durian, Banyumanik, Kabupaten Semarang, Senin (18/12/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Elvira diketahui merupakan mahasiswa semester I jurusan Hukum di salah satu universitas swasta di Semarang. Elvira menjalankan aksi pencurian bersama rekannya, Muhammad Umar, 30.

Muhammad Umar sudah ditangkap terlebih dahulu oleh aparat Polres Sragen atas kasus pencurian di toko emas. Dari keterangan Umar lah identitas Elvira terungkap.

Ekspedisi Mudik 2024

“Elvira dan Umar diketahui bekerja sama mencuri tas milik pembeli di toko emas [di Sragen]. Kami juga menerima laporan dari toko Batik Puspa Kencana Laweyan bahwa seseorang bernama Elvira mencuri tas milik pembeli baju batik pada 22 Aagustus 2017,” ujar Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mewakili Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Selasa (19/12/2017).

Atas laporan dari toko batik tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera closed circuit television (CCTV) yang terpasang di toko Batik Puspa Kencana Laweyan di Jl. Sidoluhur No. 75, RT 002 /RW 002, Laweyan.

Polisi juga mendapatkan informasi dari video di media sosial (medsos) mengenai aksi Elvira dan Umar terekam sedang mencuri tas milik pembeli. “Kami mengetahui identitas Elvira langsung melakukan pengejaran. Elvira ditangkap polisi di pinggir jalan wilayah Kabupaten Semarang,” kata dia.

Agus mengatakan Elvira dibawa ke Mapolresta Solo untuk dimintai keterangan. Menurut pengakuan Elvira, setelah berhasil mencuri tas ia kabur menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax warna merah.

“Elvira dan Umar saat melakukan aksinya selalu bersama-sama. Toko mewah selalu menjadi incaran mereka karena banyak pembeli membawa uang banyak yang disimpan di dalam dompet,” kata dia.

Ia menjelaskan korban di Toko Batik Puspa Kencana mengalami kerugian senilai Rp89 juta dan ponsel. Elvira dan Umar diketahui melakukan aksinya di beberapa lokasi berbeda yakni Sragen, Sukoharjo, Solo, dan Pekalongan.

Elvira dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. “Kami mengimbau warga yang pernah merasa menjadi korban dalam kasus ini segera melapor ke Polresta Solo,” kata dia.

Elvira Rose Setyowati mengaku awalnya hanya diajak Umar membeli baju batik saat berada di toko Batik Puspa Kencana Laweyan. Setelah masuk ke dalam tiba-tiba diminta untuk mengambil tas milik pembeli.

“Saya hanya mendapatkan uang senilai Rp500.000 dari Umar setelah kejadian itu. Uang tersebut digunakan untuk membeli celana jeans pendek,” ujar Elvira kepada wartawan.

Anak pensiunan PNS ini mengaku masih berstatus sebagai mahasiswi swasta Semarang jurusan Hukum semester pertama. Alasannya mau diajak Umar mencuri karena butuh uang untuk beli baju dan makan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya