SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan tersangka pencurian laptop, di Mapolsek Serengan Solo, Jumat (19/6/2015). (Irsyam Faiz/JIBI/Solopos)

Pencurian Solo dilakukan oleh seorang mahasiswa.

Solopos.com, SOLO  – Hanya karena dendam, seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Sukoharjo, Masnudin alias Dimas, 25, nekat mencuri laptop milik temannya sendiri, Rokhim Purnomo, 21, di Pondok Pesantren Suryani Solo. Mahasiswa semester akhir itu dilaporkan korban pada Selasa (17/6/2015) ke Polsek Serengan Solo.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Informasi yang diperoleh Solopos.com dari Polsek Serengan, menyebutkan pelaku mencuri laptop pada Senin (8/6/2015) sekitar pukul 12.30 WIB di Pondok Pesantren yang terletak di Jl. Arjuna VI Serengan, Solo. Saat itu pelaku yang ikut tinggal di pondok itu melihat kamar korban yang sepi.

“Laptopnya waktu itu saya ambil dan saya taruh di kamar saya. Saya belum ada niatan untuk menjual atau memanfaatkan laptop itu,” kata dia kepada wartawan, Jumat (19/6/2015) di Polsek Serengan.

Masnudin mengaku mencuri laptop temannya itu bukan karena butuh uang, tetapi karena dendam. “Dulu laptop saya pernah hilang di sana [pondok pesantren]. Saya curiga teman-teman saya itu yang mengambil. Saya ambil laptop itu juga tidak untuk apa-apa,” ucap warga Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.

Kapolsek Serengan, Kompol Edi Wibowo, melalui Kanit Reskrim, AKP Joko Lelono, mengatakan kasus pencurian ini terbongkar saat korban dan teman-temannya mencurigai aksi tersangka.

“Awalnya korban meninggalkan kamarnya pagi-pagi. Ketika pulang siang hari dia sudah mendapati laptop di kamarnya sudah tidak ada,” kata dia.

Saat itu, korban dan teman-temannya sudah mencurigai pelakunya adalah Masnudin. Korban juga sempat menginterogasi tersangka, namun tersangka mengelak.

“Saat itu korban belum bisa membuktikan. Akhirnya korban lapor ke polisi. Setelah diinterogasi oleh polisi, pelaku akhirnya mengaku,” jelas Joko.

Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa satu unit laptop merek Hp warna hitam diamankan di Polsek Serengan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya