SOLOPOS.COM - Aparat Polsek Laweyan menanyai Wiwin, penjual sepeda motor curian yang ditangkap Senin (23/1/2017). Foto diambil Selasa (24/1/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Pencurian Solo, polisi menangkap warga Grogol yang menjual motor curian secara online.

Solopos.com, SOLO — Aparat Polsek Laweyan menangkap Wiwin, 22, warga Dukuh Tlobong, RT 004/RW 006, Desa Langenharjo, Grogol, Sukoharjo, karena menjual sepeda motor curian, Senin (23/1/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Laweyan, Kompol Saprodin, mengatakan Wiwin menjual sepeda motor Yamaha Jupiter MX berpelat nomor AD 6951 UK milik Yohanes Bryan Swastika, 21, warga Kampung Katerban RT  003/RW 003, Kelurahan Katerban, Kutoarjo, Purworejo. Sepeda motor itu dilaporkan hilang saat diparkir di depan kamar indekos Yohanes di Jl. Wuni Barat No. 24A RT003 /RW 001, Karangasem, Laweyan, belum lama ini.

“Kami langsung menyelidik setelah mendapatkan laporan. Satu orang saksi dimintai keterangan dalam kasus tersebut,” ujar Saprodin saat ditemui wartawan di Mapolsek, Selasa (24/1/2017).

Saprodin mengatakan polisi lalu melacak sepeda motor dengan memantau situs jual beli online. Yohanes secara tidak sengaja mendapati kesamaan ciri-ciri barang yang dijual melalui situs jual beli online dengan sepeda motor miliknya.

“Kami meminta korban [Yohanes] mengajak bertemu penjual barang hasil curian sepeda motor yang telah dipereteli itu,” kata dia.

Ia mengatakan polisi langsung menangkap Wiwin di sekitar rumahnya saat sedang bertransaksi dengan Yohanes. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Dia [Wiwin] berperan sebagai penjual barang hasil curian. Kami masih memburu pelaku utama yang berperan mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci duplikat,” kata dia.

Ia menambahkan barang bukti yang disita dalam kasus ini berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah berpelat nomor AD 4508 KO serta satu selongsong knalpot Yamaha Jupiter MX. Sementara itu, Wiwin mengaku dimintai temannya menjual sepeda motor melalui situs jual beli online.

Ia baru tahu sepeda motor tersebut hasil curian setelah ditangkap polisi. “Saya menjual barang hasil curian berupa selongsong knalpot Yamaha Jupiter MX seharga Rp350.000. Barang itu laku Rp300.000. Hasil penjualan barang itu mendapatkan upah Rp150.000,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya