SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa <a title="Tahanan Kasus Narkoba Menikah dari Balik Jeruji Besi Mapolresta Surakarta" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180411/489/909826/-tahanan-kasus-narkoba-menikah-dari-balik-jeruji-besi-mapolresta-surakarta">kasus pencurian emas seberat 10 kg</a>, The Joe An, 60. Vonis itu lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni tiga tahun penjara.</p><p>&ldquo;Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, terdakwa [Joe] terbukti bersalah serta layak menerima hukuman penjara sesuai Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Kami meminta kepada terdakwa membayar uang perkara senilai Rp2.500,&rdquo; ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Iskandar saat membacakan vonis hukuman, Kamis (12/4/2018).</p><p><span>Agus menjelaskan barang bukti yang telah dicuri Joe setelah sidang vonis ini akan dikembalikan kepada pemiliknya. Hal tersebut sudah sesuai dengan permintaan JPU saat membacakan tuntukan kepada Joe.</span></p><p><a title="PENCURIAN SOLO: Curi Emas 10Kg, Karyawan Toko Emas Doro Terancam 6 Tahun Penjara" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180323/489/905381/pencurian-solo-curi-emas-10kg-karyawan-toko-emas-doro-terancam-6-tahun-penjara">The Joe An mengaku pasrah serta menerima putusan ini</a>. &ldquo;Saya sudah meminta maaf kepada pemilik toko emas Doro. Hasil vonis ini saya terima,&rdquo; kata Joe yang merupakan karyawan Toko Emas Doro.</p><p><span>JPU Kejari Solo, Endang Saptopawuri, tidak mempersoalkan vonis hakim lebih ringan enam bulan ketimbang tuntuan. Barang bukti emas hasil curian akan dikembalikan ke peda pemilik emas toko Doro, Kun Cahyono Tanto.</span></p><p><span>&ldquo;Kami akan mengembalikan emas sebanyak 10 kg yang terdiri dari 755 pieces emas kepada pemiliknya. Pengembalian emas baru bisa dilakukan jika surat salinan putusan ini sudah keluar,&rdquo; ujar Endang kepada wartawan, Kamis.</span></p><p>Ditanya terkait kerugian pegadaian dalam kasus ini, Endang menegaskan bukan lagi ranah JPU soal kerugian yang dialami pegadaian. <a title="In Memoriam Tokoh Pramuka Solo Ponk Soetarno, Semua Anaknya Dinamai Ikan" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180411/489/909357/in-memoriam-tokoh-pramuka-solo-ponk-soetarno-semua-anaknya-dinamai-ikan">JPU hanya menyarankan pegadaian agar menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata di PN Solo.</a></p><p><span>Diberitakan, The Joe An mencuri emas di toko perhiasan Doro di Jl. dr. Radjimanm Kauman, Pasar Kliwon, saat menjaga toko. Setiap hari mengambil emas berupa gelang, kalung dan cincin sebayak satu sampai dua dimasukkan ke dalam saku dan digadaikan di lima pegadaian di Solo dan Sukoharjo. Akibat kejadian tersebut toko emas Doro mengalami kerugian senila Rp4,5 miliar.&nbsp;</span></p><div class="yj6qo">&nbsp;</div>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya