SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok/Solopos)

Pencurian Solo, memergoki pencuri malah dihajar pencuri.

Solopos.com, SOLO–Seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Solo, Bayu, dihajar dua pelaku pencurian di wilayah indekos elit kawasan Kampung Debegan, Mojosongo, Jebres. Pelaku menghajar Bayu lantaran korban memergoki aksi dua pelaku pencurian itu saat mengobok-obok sejumlah kamar indekosnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Data yang dihimpun Solopos.com di Mapolsek Jebres, Senin (18/4/2016), satu di antara kedua pelaku pencurian, WD alias Kolet kini telah dibekuk polisi, Sabtu (16/4/2016). Kolet ditangkap polisi di kediamannya di Kepatihan Wetan, Jebres, tak seberapa lama setelah kejadian pencurian. Sementara rekannya, Lutung (nama samaran) masih dalam pengejaran polisi.

“Pelaku kami tangkap berdasarkan handphone pelaku yang terjatuh,” papar Kanitreskrim Polsek Laweyan, AKP Widodo saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya.

Aksi pencurian bermula ketika Kolet dan Lutung bertemu untuk urusan pinjam meminjam uang. Karena sama-sama tak punya uang, mereka lantas menyiapkan strategi jahat untuk mengobok-obok hunian indekos mahasiswa di Kampung Debegan, Kelurahan Mojosongo, Jebres. Lutung bertugas sebagai eksekutor dan Kolet bertugas di luar rumah indekos sambil berada di motor.

Dengan modus mencari rekannya bernama Roni, Lutung pun mengetuk pintu dan masuk dari satu kamar ke kamar lainnya. Jika ada penghuni kamar di dalam kamar, pelaku pura-pura tengah mencari rekannya bernama Roni. Namun, jika kamar kosong, ia menggasak setiap perabot dan gadget yang tergeletak di dalam kamar.

Apes, ulah pelaku ini kepergok salah satu penghuni kos, yakni Bayu. Bukannya kabur, pelaku malah melakukan perlawanan kepada korban. Mahasiswa itu pun dihajar Lutung dengan bogem mentah hingga memar.

“Korban ini luka benjol-benjol di bagian kepalanya karena dipukuli pelaku,” ujar Widodo mewakili Kapolsek Jebres, Kompol Edison Pandjaitan.

Seusai menghajar korban, Lutung kabur bersama rekannya, Kolet. Namun, salah satu handphone pelaku ternyata tertinggal di lokasi kejadian. Dari situlah, polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada pelaku.

“Setelah melakukan aksi, telepon genggam salah satu pelaku terjatuh. Dari situ kami berhasil mengamankan kolet di rumahnya di daerah Kepatihan. Untuk saat ini kami masih memburu salah satu tersangka yang kabur,” tambah Widodo.

Kolet dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya