SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, SOLO — Warga Purwopuran RT 004/RW 002, Mojosongo, Jebres, Solo, Bangun Hidayat Jati, 26, harus berurusan dengan polisi karena diduga kuat mencuri sepeda motor, Minggu (24/11/2013) lalu. Ia ditangkap aparat Polsek Jebres di rumahnya, akhir pekan lalu.

Kanitreskrim Polsek Jebres, Iptu Teguh Sujadi, saat ditemui wartawan di mapolsek setempat, Senin (30/12/2013), mengungkapkan Bangun ditangkap atas dasar laporan dari Omegra Kristyaningrum, 23, yang merasa kehilangan Yamaha Mio berpelat nomor B 6615 KSY. Diceritakannya, kala itu korban bersama suami dan anaknya berada di rumah saudaranya di Debegan RT 004/RW 002, Mojosongo, Jebres, Solo. Ia memarkirkan motor di depan rumah saudaranya itu.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Tak berselang lama korban berangkat bekerja, sedangkan suami korban tidur. Sebelumnya, suami korban meletakkan kunci motor di meja tak jauh dari dirinya tidur. Selang satu jam anak suami korban tiba-tiba membangunkan dan memberitahukan motor yang diparkir di depan rumah dibawa Bangun.

“Saat itu anak korban yang masih kecil melihat tersangka membawa motor itu. Tersangka rupanya masih ada hubungan saudara dengan korban. Kala itu anak korban bilang motornya dibawa Pak Ngun. Pak Ngun ini merujuk pada nama Bangun, karena tersangka dikenal anak korban dengan nama Pak Ngun,” papar Teguh mewakili Kapolsek Jebres, Kompol Edison Panjaitan.

Semula, lanjut dia, suami korban berupaya menghubungi Bangun. Namun, kala itu ponsel Bangun tidak aktif. Bangun diduga sengaja mematikan ponselnya. Selang beberapa lama korban melapor ke Polsek Jebres. Menindaklanjuti laporan tersebut, imbuh Teguh, petugas segera melacak keberadaan Bangun. Dan saat ia berada di rumah petugas langsung menangkapnya.

“Kepada kami tersangka mengakui perbuatannya. Dari tangan dia kami menyita motor milik korban yang dicurinya. Tersangka kami kenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya maksmal tujuh tahun penjara,” pungkas Teguh.
Tersangka tidak dapat ditemui karena penahannya telah dilimpahkan ke Polresta Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya