SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas toko perhiasan emas (JIBI/Solopos/Reuters)

Karyawan toko Emas Doro terancam  6 tahun penjara karena mencuri.

Solopos.com, SOLO—Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menangani berkas perkara kasus pencurian emas di toko Emas Doro Jl. dr. Rajiman, Kauman, Pasar Kliwon, Solo, seberat 10kg dengan kerugian senilai Rp4,5 miliar. Terdakwa pencurian adalah The Joe An, 60, warga Baki, Sukoharjo. Sedangkan korban pencurian, Koent Jahyono Tanto, 50, warga Banjarsari, Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solo, Endang Saptopawuri, mengungkapkan kasus tersebut bermula saat pemilik toko Emas Doro Jahyono menaruh curiga emas miliknya yang setiap hari dipajang di toko untuk dijual berkurang banyak. Pemilik toko memintai keterangan penjaga toko, Joe yang selama ini dipercaya menjaga toko emas setiap hari.

“Setiap hari ada sebanyak 3.500 pieces emas sampai 4.000 pieces emas yang pajang di toko. Dia [Joe] sudah dianggap sebagai keluarga sendiri oleh pemilik toko Emas Doro sehingga dipercaya menjaga toko. Kami menerima berkas perkara tahap dua kasus ini dari Satreskrim [Satuan Reserse Kriminal] Polresta Solo sekitar awal Februari,” ujar Endang saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (23/3/2018).

Endang menjelaskan laporan kasus pencurian emas ini masuk ke Satreskrim Polresta pertengahan Januari lalu. Total emas yang dicuri sebanyak 755 pieces emas dengan kerugian senilai Rp4,5 miliar. (baca juga: PENCURIAN SOLO: Pura-pura Cari Alamat, Ibu Satu Anak Nekat Curi Burung Lovebird)

Joe diketahui melakukan aksinya selama sembilan tahun atau sejak 2009 sampai 2018. Modus Joe melakukan aksinya dengan mengambil satu pieces emas saat ada kesempatan. Emas hasil curian kemudian digadaikan besok harinya.

“Emas yang dicuri terdiri dari emas berkadar 18 karat hingga 20 karat, beratnya sampai 3 gram hingga 5 gram berupa cincin, kalung, hingga gelang. Kami sudah menghitung semua barang bukti yang diamankan Kejari. Emas yang banyak dicuri jenisnya kalung serta gelang,” kata dia.

Ia menjelaskan semua barang bukti sebanyak 755 pieces emas saat ini simpan di dalam brankas serta dititipkan di salah satu bank di Solo. Sementara itu, hasil keterangan Joe emas hasil curian digadaikan di lima pegadaian yakni Pegadaian Purwotomo, Cokronegaran, Pasar Kembang, Pajang, dan Gentan Baki, Sukoharjo. Emas hasil kejahatan paling banyak ditemukan di Pegadaian Cokronegaran Widuran, Kepatihan Kulon, Jebres.

“Dia [Joe] ini menggadaikan emas hasil curian di pegadaian tidak pernah melunasinya. Bahkan hasil gadai bunga emas di lima pegadaian mencapai Rp20 juta. Saat mengadaikan emas, penjaga pegadaian tidak pernah menanyakan surat-surat kelengkapan emas,” kata dia.

Kejari, lanjut dia, menjerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman enam tahun pejara. Terdakwa Joe sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Terakhir sidang digelar Kamis (22/3/2018) dengan agenda keterangan lima orang saksi dari pimpinan lima pegadaian.

“Kami akan kembali menggelar sidang di PN Solo pada Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. Keterangan terdakwa Joe dalm persidangan uang hasil gadai emas untuk bermain judi,” kata dia.

Sementara itu, Kajari Solo, Teguh Subroto, menjelaskan kasus pencurian emas menjadi salah satu kasus unik yang ditanani Kejari awal tahun ini. Kasus ini awalnya ditangani Polresta Solo kemudian dilimpahkan ke Kejari Solo.

“Kami menitipkan terdakwa [Joe] di Rutan Kelas 1A Solo. Barang bukti berupa emas dititipkan ke bank agar lebih aman dan tidak rusak,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya