SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menuntut terdakwa kasus pencurian emas seberat 10 kg senilai Rp4,5 miliar, The Joe An, 60, dengan hukuman tiga tahun penjara.</p><p>The Joe An <a title="PENCURIAN SOLO: Curi Emas 10Kg, Karyawan Toko Emas Doro Terancam 6 Tahun Penjara" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180323/489/905381/pencurian-solo-curi-emas-10kg-karyawan-toko-emas-doro-terancam-6-tahun-penjara">mencuri emas di toko perhiasan Doro </a>&nbsp;di Jl. dr. Radjiman, Kauman, Pasar Kliwon, Solo, selama ia dipercaya menjaga toko tersebut pada 2009-2018. Tiap hari ia mengambil berbagai jenis perhiasan mulai cincin, kalung, gelang, dan lain-lain lalu ia gadaikan di pegadaian. Total perhiasan yang dicuri diperkirakan mencapai berat 10 kg dengan nilai Rp4,5 miliar.</p><p>Aksi Joe dicurigai pemilik toko yang kemudian melaporkannya ke Polresta Surakarta pada pertengahan Januari 2018 lalu. Joe lalu ditangkap dan mengakui perbuatannya serta meminta maaf kepada pemilik toko.</p><p>Saat ini, kasus pencurian itu sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo dan pada Jumat (6/4/2018) sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan. &ldquo;Terdakwa [The Joe] terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian selama sembilan tahun atau sejak 2009 sampai 2018. Kami menuntut terdakwa hukuman tiga tahun penjara,&rdquo; ujar JPU Kejari Solo, Endang Saptopawuri, saat diwawancarai wartawan seusai sidang, Jumat.</p><p>Endang menjelaskan hukuman tiga tahun penjara tersebut dipotong masa tahanan dan membayar denda senilai Rp2.500. Hal tersebut sesuai Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ketua Majelis Hakim dalam sidang ini adalah Agus Iskandar.</p><p>&ldquo;Hal yang dianggap memberatkan terdakwa adalah menggunakan hasil pencurian emas senilai Rp4,5 miliar untuk berjudi. Di samping itu, terdakwa juga mencuri secara terus menerus. Kami hanya memberikan catatan keringanan terhadap terdakwa karena mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban,&rdquo; kata dia.</p><p>Ia menambahkan sidang lanjutan akan digelar Kamis pekan depan dengan agenda putusan. Terdakwa selama sidang tidak ditemani kuasa hukum. Sementara itu, barang bukti berupa 755 pieces emas saat ini simpan di dalam brankas BRI Solo dan akan dikembalikan kepada korban.</p><p>&ldquo;Saya menyarankan kepada pegadaian yang merasa dirugikan dalam kasus ini segera mengajukan gugatan perdata terhadap terdakwa,&rdquo; kata dia.</p><p>The Joe An mengaku telah minta maaf terhadap korban karena telah mengambil emas di toko dalam jumlah banyak untuk berjudi. Ia mengaku hanya bisa pasrah dalam menghadapi proses hukum.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya