SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan (JIBI/Solopos/Antara/Dok)

Pencurian Solo terajdi di kawasan Kadipiro.

Solopos.com, SOLO  – Dua remaja babak belur dihajar massa saat terpergok sedang mencuri burung di sebuah rumah di RT 008/RW 018, Kelurahan Kadipiro, Banjarsari, Solo, Sabtu (20/6/2015) malam.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 19.30 WIB, ketika warga setempat sedang salat tarawih di masjid. Saat itu kedua pelaku yakni GL, 17, warga Mojosongo, Jebres, Solo dan RZ, 18, warga Grogol, Sukoharjo, sedang melintas rumah korban.

Waktu itu mereka melihat sangkar berisi burung jalak milik Asep Muslim menggantung di teras rumah. Suasana sekitar rumah saat itu sepi karena sang pemilik juga sedang salat tarawih di masjid.

“Kami habis beli rokok dan lewat daerah situ [Kadipiro]. Saat itu kondisinya sepi, saya dan teman saya [GL] nekat mengambil burung yang menggantung di teras rumah itu [rumah korban],” kata RZ kepada wartawan di Polsek Banjarsari, Solo, Senin (22/6).

Belum sempat membawa kabur burung hasil curian, aksi GL dan RZ sudah lebih dulu terpergok warga sekitar yang sedang melintas di lokasi.

“Waktu itu kami langsung diteriaki maling, warga berdatangan, kami ditangkap dan dihajar habis-habisan di sana sampai pingsan. Tiba-tiba kami sudah berada di Kantor Polisi [Mapolsek Banjarsari],” kata dia. Kedua pelaku yang sehari-hari beraktivitas sebagai pengamen jalanan ini mengalami luka-luka memar di wajah, kepala, leher, dan tangan.

GL dan RZ mengaku terpaksa mencuri burung untuk membeli makanan. “Ngamen lagi sepi, lagi butuh duit juga buat makan,” ujar GL menambahkan.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AD 5005 OS dan sebuah kandang burung mikik korban yang sudah rusak. Ada pun burung yang dicuri sudah terlepas dari sangkarnya.

Kapolsek Banjarsari, Kompol Saprodin, mengatakan kasus ini tidak dilanjutkan ke pengadilan. Korban memilih jalan damai karena melihat kedua pelaku masih di bawah umur.

Korban tidak menuntut secara hukum kedua pelaku Hal itu disampaikan korban melalui surat pernyataan yang disampaikan ke Polsek Banjarsari. Surat pernyataan itu ditandatangani oleh ketua RT dan tokoh masyarakat setempat.

“Korban tidak mau melanjutkan ke pengadilan. Pelaku hanya kena wajib lapor dan pembinaan saja,” kata dia kepada Espos, Senin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya