SOLOPOS.COM - Wakapolsek Jebres, AKP Suharmono (kanan) menunjukkan tersangka pencurian burung peliharaan jenis lovebird, Tintus Joko Wibowo, 26 dan barang bukti satu buah kurungan beserta satu ekor burung lovebird saat gelar perkara di Mapolsek Jebres, Solo, Kamis (17/10). Tersangka diringkus atas dasar pencurian burung lovebird milik Parman, 57, tetangganya, pada Sabtu (17/8/2013). (Maulan Surya/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Aparat Polsek Jebres membekuk tersangka pencurian burung, Tintus Joko Wibowo, 26, di tempat indekosnya di depan Kampus Universitas Surakarta (Unsa), Palur, Karanganyar, Kamis (10/10/2013).

Residivis jambret asal Kampung/Kelurahan Kepatihan Kulon RT 005/RW 003, Jebres, Solo, itu sempat buron selama lebih dari sebulan setelah mencuri dua ekor loverbird, pertengahan Agustus lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolsek Jebres, akhir pekan lalu, tersangka diringkus atas dasar pencurian burung milik Parman, 57, tetangganya, yang diduga dilakukannya, 17 Agustus pukul 05.30 WIB.

Tersangka beraksi bersama rekannya, Bg. Sebenarnya korban sempat melihat tersangka saat berusaha kabur membawa hasil kejahatannya sebelum ia menyadari menjadi korban pencurian.

Ekspedisi Mudik 2024

Setelah mendapati dua ekor lovebird jenis kepala emas miliknya raib dari sangkarnya, korban baru mengejar tersangka yang saat itu kabur menggunakan motor.

Tak beruntung bagi korban, tersangka berhasil kabur bersama rekannya membawa satu ekor burung. Satu ekor lainnya terlepas dari cengkeraman tersangka saat melarikan diri dari kejaran korban.

Wakapolsek Jebres, AKP Suharmono, kepada wartawan menyampaikan, saat beraksi tersangka menyurvei rumah yang dijadikan sasarannya.

Petugas perlindungan masyarakat (linmas) sempat mengusir tersangka dan rekannya saat berada di sekitar rumah sasaran, sehari sebelum kejadian.

Tersangka bersama Bg kembali lagi keesokan harinya dan melancarkan aksi. Saat itu tersangka menjadi eksekutor, sedangkan rekannya menunggunya tak jauh dari lokasi sasaran. Setelah beraksi mereka kabur menggunakan motor.

“Tersangka kami tangkap berdasar pengembangan dan tentunya informasi masyarakat. Rekan tersangka masih kami buru,” terang Suharmono mewakili Kapolsek, Kompol Edison Panjaitan.

Polisi menyita barang bukti berupa satu ekor lobebird hasil kejahatan tersangka yang telah dijual kepada tetangganya. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan diancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Sementara itu, tersangka kepada wartawan mengaku, menjual hasil pencuriannya seharga Rp500.000. Uang tersebut telah ia gunakan untuk membayar sewa kamar indekosnya.

“Teman saya hanya saya ajak. Dia tak tahu apa-apa soal peruatan saya,” aku Titus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya